RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Aparat Satresnarkoba Polresta Magelang dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2026 berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
Dari puluhan kasus peredaran narkoba ini, transaksi lebih banyak dilakukan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan tertutup yang sulit dilacak.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan, pihaknya mencatat dari 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya ini modus operandinya hampir sama. Para tersangkan melakukan transaksi dengan cara melakukan pembelian melalui media sosial.
“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Di mana barang biasanya ditaruh di suatu tempat, atau langsung diantar melalui paket dengan alamat terlampir tidak jelas,” papar Herbin saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, 29 kasus yang berhasil terungkap ini, terdapat 30 tersangka. Rinciannya, narkotika jenis sabu 12 perkara dan obat berbahaya 17 perkara. “Untuk sabu yang berhasil kita amankan seberat 255,44 gram, sedangkan untuk obat berbahaya pil yarindo sebanyak 29.519 butir, serta tembakau sintetis seberat 71,07 gram,” jelasnya.
Herbin menambahkan, dari 30 tersangka, ada satu tersangka masih di bawah umur. Sementara Kecamatan Mertoyudan menjadi wilayah rawan peredaran narkotika, dengan tujuh kasus. Berikutnya, Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus, Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, dan Secang masing-masing dua kasus. “Terakhir, Kecamatan Sawangan, Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, Candimulyo masing-masing satu kasus,” bebernya.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengungkapkan, pola peredaran narkotika saat ini semakin berkembang dan sulit dideteksi. Menurutnya, pelaku kini menghindari transaksi langsung. Mereka menggunakan sistem jaringan yang terorganisasi dengan peran berbeda-beda, mulai operator hingga kurir. “Modusnya tidak pernah bertemu. Operator hanya membagikan lokasi, lalu kurir mengantar ke pemesan dengan share lokasi,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku memanfaatkan nomor virtual dan berbagai aplikasi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas mereka. “Ini modus baru. Mereka tidak hanya menggunakan aplikasi pesan biasa, tetapi juga platform lain untuk transaksi,” tambahnya.
Dikatakan, para tersangka mengambil barang dari luar Magelang dan dibawa ke Magelang. Ada juga yang mengambil di sebuah lokasi atau koordinat sesuai arahan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 609 KUHP terbaru. Ancaman hukumannya antara lima hingga 20 tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto