Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Berkali-Kali Beraksi di Mertoyudan Magelang, Polisi Tangkap Begal Pantat 

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Sabtu, 9 Mei 2026 | 00:04 WIB
Pelaku begal pantat berinisial ELT, 28, warga Danurejo, Mertoyudan saat diperiksa penyidik Polresta Magelang.
Pelaku begal pantat berinisial ELT, 28, warga Danurejo, Mertoyudan saat diperiksa penyidik Polresta Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pelaku begal pantat yang sempat beraksi di wilayah Santan, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,  Rabu (6/5/2026) lalu, berhasil dibekuk aparat Polresta Magelang. Pelaku berinisial ELT, 28, warga Danurejo, Mertoyudan. ELT mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal pantat. 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, pelaku diamankan saat perkir motor di tepi jalan Dusun Soka, Desa Mertoyudan, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00. Indentitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan pelat nomor motor pelaku yang terekam CCTV. Nah, pada Kamis (7/5/2026), jejak kendaraan pelaku terekam CCTV di wilayah Mertoyudan. 

“Sehingga kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku ketika berjalan menuju sepeda motor,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (8/5/2026). 

Menurut Toyib, dari keterangan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut. Bahkan, pelaku sampai lupa sudah berapa kali beraksi Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku merasa puas. Sehingga kecanduan dan mengulangi perbuatannya kembali. “Untuk melengkapi penyelidikan, kami akan mengundang psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikis kepada pelaku,” katanya. 

Dikatakan Toyib, akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal 6 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dengan ancaman di bawah lima tahun, secara formil pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. “Kita hanya minta pertanggungjawaban dari keluarga dan pelaku wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya. 

Kepada penyidik, ELT mengaku memilih korban secara acak. Ia melakukan aksinya dari belakang saat korban berjalan. Dengan cepat, pelaku memegang pantat korban dan langsung kabur. Aksinya dilakukan di wilayah Mertoyudan saja. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#ditangkap #begal pantat #kecanduan #mertoyudan magelang #Polresta Magelang