RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kejari Kabupaten Magelang menyerahkan uang restitusi kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana AS. Proses penyerahan restitusi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Senin (4/5/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Tya Gita Prastiwi menyampaikan, pihaknya menyerahkan uang restitusi kepada korban tindak pidana TPKS dalam perkara atas nama terpidana AS berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 10702 K/Pid.Sus/2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 684/Pid.Sus/2025/ PT SMG Jo Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 85/Pid.Sus/2025/PN Mkd.
Uang restitusi yang diserahkan sebesar Rp33.647.000. “Uang langsung kami serahkan kepada anak saksi SHP didampingi walinya ibu RS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Jampidum, jaksa diminta untuk tidak hanya berfokus terhadap pidana badan yang dijatuhkan kepada para pelaku. Namun pihaknya juga harus mengupayakan pemulihan kondisi korban melalui restitusi. Karena tindak pidana tidak hanya berdampak fisik dan psikologis korban.
“Tapi juga membawa dampak finansial dan emosional bagi keluarga korban. Karena itu, pemberian restitusi oleh pelaku bukan hanya mengganti kerugian materiil, melainkan juga meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana,” jelasnya.
Ia berharap, dengan pemberian restitusi ini dapat memberikan keringanan kepada korban, serta membantu mengurangi rasa trauma terhadap korban maupun orang tua. “Dengan kita berikan restitusi, paling tidak membantu mereka untuk tidak lagi mengingat apa yang sudah terjadi antara diri atau keluarga,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto