RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Kabupaten Magelang memunculkan inovasi program baru, yakni Belonjo Warung Tonggo yang akan diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Nantinya program ini, para ASN wajib berbelanja melalui sebagian kecil dana tunjangan yang dialihkan melalui dompet digital.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono menjelaskan, saat ini Pemkab Magelang tengah menjalankan program belonjo warung tonggo untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan bagi usaha kecil dan mikro di lingkungan Kabupaten Magelang.
Ia menyampaikan, program ini dibuat untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Khususnya para pedagang di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu dan persaingan dengan industri retail yang semakin menjamur di lingkungan Pemkab Magelang. “Sehingga para pelaku usaha kecil dan mikro di Kabupaten Magelang bisa merasakan sedikit support dari teman-teman ASN dan Pemkab Magelang,” katanya.
Edi menyampaikan, untuk program ini, sementara masih dalam tahap awal. Di mana, pihaknya sedang memasuki pilot project awal dengan sasaran awal di warung dan usaha kecil di tiga desa, yakni Desa Deyangan, Kelurahan Sawitan, dan Kelurahan Mendut.
“Alasan tiga desa ini karena berada di kawasan lingkungan Kantor Pemkab Magelang, sehingga memudahkan untuk pemantauan. Sore ini data dari kelurahan terkait dengan warung dan UMKM tersebut bisa masuk,” jelas Edi saat ditemui di kantornya, Senin (20/4).
Nantinya, lanjut Edi, program ini akan melibatkan ASN yang ada di lingkungan Pemkab Magelang melalui sebagian kecil tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dialokasikan melalui perbankan.
“Jadi, dari TPP itu sebagian kecil uangnya akan dialihkan ke dompet digital melalui bank BUMD. Nah katakanlah antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulannya yang hanya bisa dibelanjakan pada aplikasi QRIS yang ada pada warung-warung yang sudah terverifikasi,” terangnya.
Edi melanjutkan, verifikasi warung tersebut akan dilakukan di internal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dengan melihat kategori yang sudah ditetapkan.
“Yang sudah menjadi ketentuan warung itu klasifikasinya pemiliknya berada pada desil 1 dan desil 2. Jadi, benar-benar warung sederhana dan belum masuk kategori minimarket ataupun restoran. Program ini benar-benar untuk pengusaha kecil dan mikro, salah satunya adalah pedagang sayur keliling juga akan menerima manfaatnya,” tegasnya.
Setelah nanti pilot project berhasil, rencananya program ini akan berlaku di seluruh warung yang ada di Kabupaten Magelang. “Skemanya nanti setiap satu ASN wajib melakukan pendataan antara 3 – 5 warung di sekitar tempat tinggalnya. Bagi ASN yang berdomisili tidak di Kabupaten Magelang bisa di lingkungan kantor ataupun tempat biasanya berbelanja,” terang Edi. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto