Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pemkab Magelang Gandeng Kejari Magelang Perkuat Pengawasan Proyek Strategis

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 13 April 2026 | 19:57 WIB
Kegiatan Pra-Entry Meeting Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 yang digelar pemkab bersama Kejari Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026). (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kegiatan Pra-Entry Meeting Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 yang digelar pemkab bersama Kejari Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026). (ROFIK SYARIF GP/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Mungkid- Sebagai langkah untuk memastikan agar proyek strategis tidak hanya berjalan cepat, tapi juga tetap berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Pra-Entry Meeting Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Kegiatan yang digelar di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026) pagi tadi ini, kata Wakil Bupati Magelang Sahid, sebagai upaya untuk memastikan agar pelaksanaan proyek strategis tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.

Sahid menegaskan, proyek strategis daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun administratif.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui instrumen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dinilai sangat penting.

“Sinergi ini menjadi langkah krusial agar pembangunan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat aturan dan bebas dari potensi penyimpangan,” ungkapnya.

Dasar Hukum dan Paket Strategis Pelaksanaan Paket Strategis Tahun 2026 didasarkan pada Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025.

Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/81/KEP/01.06/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Dalam forum tersebut dipaparkan 10 paket strategis Kabupaten Magelang, di antaranya: Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul senilai Rp 14,81 miliar, Pembangunan Gedung RSUD Bukit Menoreh Rp 7,84 miliar, Peningkatan Ruas Jalan Selomerah–Babrik Rp 7,73 miliar, Ruas Jalan Payaman–Windusari Rp 6 miliar, Pengadaan alat kedokteran Rp 4 miliar, hingga sejumlah proyek infrastruktur dan layanan kesehatan lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Vidi Pradinata yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan memiliki kewenangan dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Melalui PPS, kami melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Magelang tertanggal 2 Maret 2026 terkait pengamanan paket strategis daerah.

Sementara itu, Bintang Adi Taruna dari Komisi III DPRD Kabupaten Magelang mengingatkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek, seperti potensi suap, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran.

DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan, terutama dalam proses pengadaan.

“Jika perencanaan sudah matang dan mendekati sempurna, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, sebaiknya tidak dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Pemkab Magelang #Wakil Bupati Magelang #Sahid #Kejari Kabupaten Magelang #proyek strategis