RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Lelah menunggu kepastian penghentian proses perizinan penambangan tanah urug di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, warga setempat akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Magelang, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00.
Ratusan warga diterima di ruang SPKT Polresta Magelang oleh Kepala SPKT dan Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto.
Humas Paguyuban Gema Pelita Khairul Hamzah menyampaikan, warga Sambeng datang ke Polresta Magelang untuk membuat aduan resmi.
“Kita melaporkan peristiwa terkait dugaan adanya manipulasi atau mungkin pemalsuan atau mungkin penyalahgunaan dokumen warga, yang dipergunakan untuk proses perizinan rencana tambang tanah urug di Desa Sambeng,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (8/4/2026).
Ia mengaku, proses penolakan warga sudah berjalan hampir sembilan bulan. Pihaknya juga sudah berulang kali mengadu ke DPRD, BPN, dan instansi-instansi lain, termasuk ke Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Provinsi Jateng.
“Bahkan dokumen-dokumen resmi, kronologi peristiwa beserta bukti surat sudah kita serahkan kepada Bapak Kapolresta dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang (saat audiensi),” katanya.
Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya seperti apa. Sehingga, kata Khairul, warga memutuskan membuat laporan polisi.
“Namun kita tidak melaporkan individu maupun instansi manapun. Karena kami di sini membuat laporan peristiwa, dan nantinya untuk tindak lanjutnya seperti apa kita serahkan ke kepolisian untuk penyelidikannya,” ucapnya.
Warga lainnya, Suratman, menambahkan, laporan dugaan pemalsuan dokumen dari 45 warga, yang dicatut dalam dokumen persetujuan tambang tanah urug berupa pernyataan persetujuan, tanda tangan, dan materai Rp10.000.
“Yang memperkuat kami adalah, ada dua warga yang dicatut namanya hingga ada tanda tangan dan fotokopi KTP, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia cukup lama,” bebernya.
Selain itu, pihaknya bersama 44 warga tidak pernah memberikan apapun, termasuk tanda tangan di surat pernyataan. “Warga juga tidak ditembusi untuk lahannya mau digunakan untuk tanah urug,” tambahnya.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga Desa Sambeng. “Sudah kita buatkan laporan polisinya. Setelah ini, akan kita lanjutkan dengan proses penyelidikan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan proses klarifikasi ke semua pihak yang terlibat. Termasuk kepada para warga yang tanda tangan maupun keterangannya dipalsukan.
Dikatakan, dalam laporan tidak disebutkan pihak terlapor.
Warga Sambeng tidak melaporkan individu yang memalsukan.
Karena mereka juga belum tahu siapa yang memalsukan dan memberi keterangan palsu.
“Mereka melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu. Nantinya dari hasil klarifikasi dan buktinya cukup, akan kita naikkan sidik. Dari proses sidik ini nantinya akan mengarah kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” bebernya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto