RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemkab Magelang bersinergi dengan Komisi A DPRD Jateng dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Saat ini, Kabupaten Magelang memiliki ratusan layanan publik.
Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), tersedia 13 kategori layanan dengan 27 tenant.
Selain itu, pemkab juga telah menetapkan regulasi pendukung, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah Tahun 2024.
“Kehadiran anggota Komisi A DPRD Jateng ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Magelang Bela Pinarsi saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Jateng.
Ia menegaskan, pelayanan publik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya ekspektasi masyarakat, lanjut dia, Pemkab Magelang terus melakukan berbagai pembenahan dan inovasi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut Bela, pada 2025, Pemkab Magelang berhasil meraih predikat Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA).
Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan 62 aplikasi layanan yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah.
“Dalam hal digitalisasi, Pemkab Magelang juga terus mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi antar perangkat daerah. Integrasi data dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kualitasnya harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya pelayanan yang belum sepenuhnya optimal secara digital.
Menurutnya, meskipun sistem sudah berbasis online, dalam praktiknya masyarakat masih harus datang langsung untuk menyelesaikan administrasi.
“Harapannya, pelayanan yang sudah online benar-benar bisa dirasakan manfaatnya tanpa proses yang berbelit,” tegasnya.
Komisi A, lanjutnya, juga tengah mendorong optimalisasi implementasi peraturan daerah agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar operasional dan mempermudah masyarakat.
Selain itu, keberadaan Mal Pelayanan Publik dinilai sebagai langkah positif dalam menghadirkan layanan terpadu.
Namun demikian, inovasi tersebut tetap perlu disempurnakan agar semakin optimal. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto