RADARMAGELANG.ID, Mungkid-Terbukti, kematian tidak wajar S, 63, warga Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ternyata korban pembunuhan.
Pelaku tetangganya sendiri, yakni, WJ, perempuan, 40, wiraswasta, warga Dukun.
WJ berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang pada Jumat (20/3/2026) di sebuah rumah di Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Hasil interogasi, pelaku WJ mengaku sempat masuk ke rumah korban pada waktu kejadian.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, setelah dilakukan otopsi Selasa (17/3/2026) lalu, pihaknya mendapatkan sejumlah titik terang.
Hasil otopsi tim Dokkes Polda Jateng, lanjut Toyib, kesimpulan hasil ekshumasi ijenazah S terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul.
Berupa luka memar pada leher bagian depan.
Resapan darah pada kulit leher bagian dalam dan kulit kepala bagian dalam didapatkan tanda pembusukan serta tanda mati lemas.
“Kesimpulan dari Dokter Forensik Dokpol Polda Jateng itu kematian adalah cekik yang mengakibatkan mati lemas,” jelas Toyib saat konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Dari hasil otopsi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku.
Yakni, WJ, tetangga korban.
Usai mengetahui posisi WJ, tim Resmob Polresta Magelang langsung bergerak dan berhasil mengamankan WJ.
Toyib menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku WJ, mengakui pada saat kejadian sempat masuk ke rumah korban.
Tujuannya, kata Toyib, untuk meminjam uang kepada korban.
Tetapi korban bilang tidak ada.
Toyib mengatakan, setelah ditolak oleh korban, WJ tetap keukeh dan terus mengikuti korban.
Termasuk saat korban S masuk ke kamarnya.
“Di sini korban sempat meminta pelaku untuk keluar, tapi pelaku tetap memaksa untuk pinjam uang,” ucapnya.
Sehingga terjadilah aksi saling dorong dan keduanya sempat terjatuh di atas kasur.
Karena panik, pelaku mencekik leher korban menggunakan kedua tangan dengan menekannya sekitar 10 menit, sampai korban tidak sadarkan diri.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata korban sempat memberikan perlawanan, dan pelaku sempat mendapatkan luka cakar di bagian pipi kanan,” jelas Toyib lebih lanjut.
Setelah itu, pelaku menggeledah kamar korban dan berhasil membawa kabur sejumlah uang. “Menurut keterangan pelaku, WJ mengambil uang sebesar Rp 10 juta dan sudah dibelikan tiga unit HP,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang sekitar Rp 524.000, serta ada sembilan potong pakaian dan celana, serta satu sandal warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 458 KUHP dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 3 diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto