Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polisi Bubarkan Pesta Miras Berkedok Bukber di Srowol Mungkid, 12 Pemuda Diamankan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 18 Maret 2026 | 20:51 WIB

Aparat Polresta Magelang membubarkan sekelompok pemuda yang menggelar pesta minuman keras berkedok buka Bersama di sebuah kafe di Srowol, Mungkid.
Aparat Polresta Magelang membubarkan sekelompok pemuda yang menggelar pesta minuman keras berkedok buka Bersama di sebuah kafe di Srowol, Mungkid.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sekelompok pemuda menggelar pesta minuman keras (miras) berkedok buka bersama (bukber) di salah satu kafe di Kawasan Srowol, Kecamatan Mungkid, Selasa (17/3/2026) malam.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 215 peserta ini awalnya acara silaturahmi dan buka bersama.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya konsumsi miras serta penggunaan kembang api jenis roman candle yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Mendapatkan laporan masyarakat sekitar pukul 19.00, petugas Polresta Magelang segera bergerak menuju lokasi.

Operasi dipimpin Plt Wakapolresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto melibatkan personel gabungan Samapta, piket fungsi, Dalmas, serta dukungan dari Polsek Mungkid dengan total kekuatan 30 personel.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.30, petugas langsung melakukan pembubaran.

Petugas juga melakukan sweeping terhadap peserta dan kendaraan guna mengantisipasi adanya senjata tajam, miras, maupun barang berbahaya lainnya.

Kompol Eko Mardiyanto menyampaikan, hasil pemeriksaan, mereka merupakan siswa dan alumni sebuah SMK di Magelang.

Dari hasil laporan yang diterima, meskipun konsep acara ini dibungkus dengan kegiatan buka bersama, ternyata juga terselip kegiatan lain seperti live music bahkan ada sejumlah botol miras yang beredar.

“Kita juga mengamankan sejumlah kembang api,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (18/3/2026).

Pihaknya mengamankan 12 orang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Mereka adalah MH, 21; MY, 16; MN, 18, dan  MAA, 20, keempatnya warga Srumbung.

Selain itu, YDI, 19, warga Ngluwar; NS, 17 dan  FAH, 17, warga Mungkid, AS, 19, warga Muntilan, DAP, 18, warga Dukun, ZNF, 19,  warga Muntilan, serta DES, 18, dan RRS, 17, keduanya warga Salam.

Polisi juga mengamankan barang bukti 14 botol miras dan 11 buah kembang api jenis roman candle.

Petugas menegaskan pembubaran dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif.  

Kelompok remaja tersebut usai bukber diduga juga akan melakukan konvoi dan menyalakan kembang api di tengah jalan.

Pascapembubaran, pihaknya memanggil para orangtua siswa dan alumni, serta memberi pembinaan kepada para pelaku.

“Kita laksanakan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang diketahui orang tua. Tentunya, kita berikan masukan kepada sekolah juga. Peserta ada yang alumni, ada yang dari kelas 10, 11, dan 12,” jelasnya.

Plt Wakapolresta Magelang menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar dan generasi muda, agar tidak menyalahgunakan kegiatan positif, seperti buka bersama dengan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Buka bersama boleh, asalkan tidak ada kegiatan tambahan seperti pesta miras atau bahkan konvoi sambil menyalakan kembang api di jalanan. Apalagi, sampai membawa senjata tajam,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#samapta #Dalmas #Polsek Mungkid #Polresta Magelang #bukber #pesta miras #buka bersama