Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Remaja 16 Tahun di Borobudur Magelang Nekat Belanja dengan Uang Palsu

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 13 Maret 2026 | 16:13 WIB

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan sebelum beredar di Borobudur, Jumat (13/3/2026).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan sebelum beredar di Borobudur, Jumat (13/3/2026).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Magelang berhasil dibongkar.

Pelaku berinisial AJD, remaja berusia 16 tahun asal Borobudur.

Sebelum berhasil mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu kali keempat dengan membelanjakan ke warung dan toko-toko kecil di wilayah Borobudur, pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Polresta Magelang, Selasa (3/3/2026).

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti uang palsu hasil transaksi keempat sebesar Rp 1,85 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, pelaku nekat menggunakan uang palsu untuk transaksi katanya hanya coba-coba. Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Dia (pelaku) ini infonya hanya iseng buka media sosial dan ada akun yang menjual uang palsu. Pelaku mencoba melakukan transaksi pertama, dan ternyata berhasil digunakan untuk belanja di sejumlah toko tradisional,” jelas Toyib kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (13/3/2026).

Pelaku mengaku membeli uang palsu sebesar Rp 1.850.000 dengan uang asli Rp 400 ribu. Setelah percobaan pertama berhasil, kata Toyib, pelaku kembali membeli uang palsu dari platform dan akun yang sama sebanyak kurang lebih empat kali. 

“Dari percobaan pertama hingga ketiga, pelaku yang terbilang masih anak-anak ini bisa leluasa mengedarkan uang palsu dengan target toko-toko tradisional dan berbeda-beda, serta penjualnya yang sudah sepuh,” ungkapnya.

Namun di transaksi keempat, korbannya mengetahui pelaku menggunakan uang palsu lalu dilaporkan ke polisi.

Begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak. Pelaku berhasil ditangkap.

“Selain uang palsu hasil transaksi keempat sebesar Rp 1.850.000 yang belum sempat dibelanjakan, kami juga mengamankan sisa uang palsu sebesar Rp 100.000 hasil transaksi pertama hingga ketiga yang sudah dibelanjakan,” bebernya.

Ia mengaku, dalam mengidentifikasi uang palsu yang beredar di Borobudur ini memang cukup sulit.

Karena upal yang dibuat hampir sama persis dengan uang asli.

Perbedaannya hanya di ketebalan kertas.

Sehingga diperlukan mesin untuk mengetahui apakah uang tersebut asli atau palsu.

“Kami akan mendatangkan tim ahli dari Bank Indonesia untuk mengidentifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada para pedagang dan pemilik warung tradisional jika ditemukan adanya pembeli baru atau uang yang diberikan tampak mencurigakan, lebih baik minta bantuan ke tetangga atau toko lain yang memiliki alat untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Namun karena pelaku masih anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan dengan jaminan kedua orang tuanya. "Tapi, proses hukum tetap jalan terus," tegasnya.  (rfk/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#upal #Akun Sosial Media #borobudur #Polresta Magelang #uang palsu #Kabupaten Magelang #remaja