Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pencairan THR PPPK Masih Belum Jelas, Pemkab Magelang Masih Menunggu Juklak Pusat

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25 WIB

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto
Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Magelang masih menunggu aturan pasti dari pemerintah pusat. 

Saat ini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi yang mengatur secara detail mekanisme pemberian THR tersebut. 

“Untuk PPPK paruh waktu kami belum bisa menyampaikan secara pasti karena sampai sekarang juklak dari pusat belum kami terima," ujar  ‎Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (12/3/2026).

Dia menyebut, pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila aturan teknis tersebut telah diterbitkan. 

“Apabila nanti juklak dari pusat sudah jelas, tentu akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

‎Adi menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih mempelajari regulasi yang berkaitan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

Satu di antaranya adalah regulasi yang disebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, informasinya memang sudah ada terkait PP yang mengatur tersebut.

Namun ia juga mengaku belum mempelajari secara detail isi aturan tersebut, karena dokumen resminya belum diterima secara lengkap.

"Kami mendengar sudah ada peraturan, tetapi fisiknya kami belum membaca secara langsung," paparnya.

‎Dia mengatakan, belum ada kepastian apakah aturan tersebut mengatur seluruh kategori ASN, termasuk PPPK dengan status penuh waktu maupun paruh waktu. 

“Apakah nanti mengatur PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau hanya ASN tertentu, kami belum tahu. Makanya kami masih menunggu," tambahnya.

‎Adi melanjutkan, sebagian instansi di tingkat pusat sudah mulai menerima THR, termasuk pejabat di instansi penegak hukum.

Namun untuk pemerintah daerah, prosesnya masih menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme penganggaran.

‎Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan mekanisme pengelolaan anggaran di pemerintah daerah yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menunggu aturan teknis, pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan anggaran apabila pemberian THR bagi PPPK paruh waktu benar-benar diatur oleh pemerintah pusat.

‎Adi menyebut, kemungkinan anggaran untuk skema tersebut belum sepenuhnya disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ia mengaku, untuk anggarannya sendiri belum tercover. 

“Tapi, nanti dilihat saja aturannya seperti apa? Kalau memungkinkan aturannya memenuhi, nanti akan ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak mungkin kita paksakan untuk ditindaklanjuti, karena pasti melanggar ketentuan,” jelasnya. 

"Apalagi, kalau melihat waktunya, kebijakan ini muncul cukup mendadak. Sepertinya anggarannya belum sepenuhnya tercover," imbuhnya.

‎Terlebih lagi, lanjut dia, selama ini skema pemberian THR lebih banyak diarahkan kepada ASN dengan status tertentu yang telah memiliki alokasi anggaran tetap.

Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran THR agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun keuangan daerah. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pppk #tunjangan hari raya #thr #pemerintah pusat #lebaran #Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja #idul fitri #Juklak