Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Januari Bebas, Warga Dukun Magelang Ditangkap Lagi Simpan Obat Mercon

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 2 Maret 2026 | 23:24 WIB

Sejumlah barang bukti bahan mercon diamankan di Mapolresta Magelang.
Sejumlah barang bukti bahan mercon diamankan di Mapolresta Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Belum genap dua bulan keluar dari sel, DP, warga Dukun, Kabupaten Magelang harus kembali mendekam di dalam jeruji besi.

DP diamankan di Gunungpring, Muntilan karena menyalahgunakan bahan peledak untuk membuat mercon, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Dari rumahnya disita barang bukti lima kilogram obat mercon siap pakai serta bahan baku 12 kilogram potassium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Total barang bukti mencapai 42 kilogram. 

Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto menjelaskan, DP ini diketahui baru bebas pada Januari 2026 dan sempat menjual 1 kilogram obat mercon seharga Rp 250 ribu per kilogram melalui media online.

Selain DP,  pihaknya juga mengamankan AI, 21, dengan kasus yang serupa di Kecamatan Salam, Jumat (27/2/2026).

“Kami menemukan 0,39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta bahan yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara,” jelasnya, Senin (2/3/2026).

Masih di hari yang sama, anggota mengamankan pemuda berinisial DA, 22, di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong terisi.

Selanjutnya, tersangka IF, 23, juga diamankan di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 1 kilogram obat mercon jadi.

Dari empat tersangka, satu orang yakni DP dilakukan penahanan karena merupakan residivis dengan barang bukti terbesar.

Sementara tiga lainnya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, namun proses hukum tetap berjalan.

Para tersangka dijerat pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, membuat, maupun bermain petasan karena berbahaya dan dapat diproses hukum.

“Kami tegaskan, sekecil apapun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Toyib. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#petasan #diamankan #obat mercon #mercon #Gunungpring Muntilan #Polresta Magelang