Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kapolresta Magelang: SKB 3 Menteri Bukan untuk Hambat Usaha, Berlaku 13-29 Maret 2026

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:16 WIB

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar saat sosialisasi SKB 3 Menteri jelang arus mudik dan balik Lebaran.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar saat sosialisasi SKB 3 Menteri jelang arus mudik dan balik Lebaran.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Polresta Magelang menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026 di aula mapolres, Kamis (26/2/2026).

Sosialisasi dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang dan depo pasir, serta ketua paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.

Berdasarkan data yang diterima, sedikitnya 36 juta pemudik diperkirakan akan melintas wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur penghubung strategis menuju Purworejo dan DI Jogjakarta.

“SKB 3 Menteri bukan untuk menghambat usaha, namun demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar kejadian tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan kendaraan berat nonprioritas beroperasi saat pemberlakuan SKB tidak terulang kembali.

Kasat Lantas Polresta Magelang Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, Kabupaten Magelang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan, di antaranya Muntilan, ruas Tape Ketan, Bambu Runcing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, serta simpang Artos.

Ia menegaskan, pemberlakuan SKB 3 Menteri akan dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Pihaknya berharap tidak ada lagi truk golongan C maupun kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat aturan resmi diberlakukan.

“Selain itu, para pengemudi juga diimbau untuk menutup muatan dengan terpal serta tidak parkir sembarangan guna menghindari kecelakaan dan keluhan masyarakat,” harapnya. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar #Surat Keputusan Bersama 3 Menteri #arus mudik #kendaraan sumbu tiga #lebaran #Kapolresta Magelang #arus balik