RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang M. Taufiq Hidayat Yahya dan Kepala Kejari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren di kantor Kejari setempat.
PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penertiban serta peningkatan PAD Kabupaten Magelang.
Objek kerja sama difokuskan pada pendampingan hukum dalam pelaksanaan optimalisasi PAD.
Kajari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Selain itu, kata dia, kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini juga mencakup tindakan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi dalam rangka penyelamatan serta pemulihan keuangan daerah, pelaksanaan optimalisasi PAD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Robin menambahkan, PKS tersebut merupakan implementasi konkrit tugas dan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan hadir untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Sementara itu, BPPKAD sebagai perangkat daerah strategis memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah.
Dalam praktiknya, upaya optimalisasi PAD kerap bersinggungan dengan potensi sengketa hukum maupun risiko administratif, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang komprehensif.
“Melalui sinergi ini, kami berharap optimalisasi PAD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh kebijakan yang ditempuh demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang M. Taufiq Hidayat Yahya. (rfk/aro)
Editor : Tasropi