Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Cabuli Dua Murid, Guru Ngaji Warga Tidar Selatan Kota Magelang Buron, Tersangka Pensiunan PNS, Ini Wajahnya

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 12 Februari 2026 | 20:35 WIB
Tersangka Isha Almashari
Tersangka Isha Almashari

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Warga Kota Magelang menjadi buron kasus kekerasan seksual. Tersangka Isha Almashari, 68, warga Tidar Warung RT 04 RW 04, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Polresta Magelang memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku pelecehan seksual kepada anak. 

Surat DPO tersebut dikeluarkan Polresta Magelang bernomor: DPO/ 48/ VII/ Res.1.24/ 2025/ Reskrim.

Penerbitan DPO ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/16/II/2025/SPKT/Polresta Magelang/Polda Jateng tanggal 21 Februari 2025.

Isha ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli murid mengajinya.

Tersangka diketahui pensiunan PNS.

"Tersangka masih dalam pencarian," kata PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (12/2/2026). 

"Sehubungan dengan telah dilaksanakan serangkaian upaya pencarian terhadap yang bersangkutan," sambung Ady. 

Ady mengatakan, upaya pencarian belum berhasil ditemukan. 

"Maka tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan penerbitan daftar pencarian orang atau DPO. Guna mendukung proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Ady. 

Pihaknya menambahkan, dalam perkara ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa.

"Sudah sidik, namun pelaku DPO," tambahnya.

Informasi diperoleh, dugaan perbuatan kekerasan seksual dilakukan tersangka sekitar bulan Mei 2024.

Isha yang kala itu merupakan guru ngaji diduga mencabuli dua muridnya.

Saat itu korban masih berusia 13 tahun dan pelaku menjemput di rumahnya.

Orangtua mengizinkan korban diajak pergi.

Terlebih yang mengajak pergi guru ngajinya yang dianggap sebagai orang tua.

Untuk perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah bangunan berada di perkebunan milik tersangka di daerah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polresta Magelang.

Informasi tersebut sudah dibenarkan oleh pihak pendamping korban.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar saat dimintai konfirmasi membenarkan, Polresta Magelang telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka.

"Korbannya ada dua. Sejauh ini, kita masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka," tegasnya, Selasa (2/10/2025). (rfk/aro)

Dari Guru Ngaji Jadi Buron

  1. Sekitar bulan Mei 2024, tersangka Isha Almashari diduga mencabuli dua muridnya yang saat itu masih berusia 13 tahun.
  2. Perbuatan cabul dilakukan tersangka di sebuah bangunan di perkebunan milik tersangka di daerah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
  3. Atas kejadian tersebut, pada 21 Februari 2025, orangtua korban melapor ke Polresta Magelang.
  4. Berdasarkan laporan korban, Polresta Magelang menerbitkan DPO nomor 48/ VII/ Res.1.24/ 2025/ Reskrim.

Diolah dari Berita

 

Editor : H. Arif Riyanto
#guru ngaji #Tegalrejo #kekerasan seksual #dpo #Polresta Magelang #Daftar Pencarian Orang #pelecehan seksual #pencabulan #buron