Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

49 Desa di Kabupaten Magelang akan Gelar Pilkades Serentak, Pilkades Sambeng Diprediksi Bakal Panas

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:46 WIB
Wakil Bupati Magelang Sahid saat rapat koordinasi persiapan pilkades di Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (29/1/2026).
Wakil Bupati Magelang Sahid saat rapat koordinasi persiapan pilkades di Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (29/1/2026).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sebanyak 49 desa di Kabupaten Magelang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2026 ini.

Selain itu, digelar pilkades pergantian antar waktu (PAW)di 20 desa yang akhir masa jabatannya pada 7 Januari 2028.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, pada 2026 ini sebanyak 49 desa di 16 kecamatan akan mengalami kekosongan jabatan kepala desanya. Sehingga akan digelar pilkades serentak. “Pilkades serentak ini akhir masa jabatannya pada 7 Desember 2026,” katanya saat rapat koordinasi di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (29/1/2026).

Sedangkan untuk pergantian antar waktu (PAW), Gunawan menyampaikan datanya terdapat 20 desa di 15 kecamatan yang akhir masa jabatannya pada 7 Januari 2028. “Dapat disimpulkan sesuai dengan ketentuan bahwa ketika masa jabatan kepala desa yang kosong jabatannya, ketika masih tersisa satu tahun lebih diisi dengan mekanisme pergantian antarwaktu,” katanya.

Gunawan menjelaskan, pilkades serentak akan dibiayai APBD sebesar Rp 3,9 miliar. Sedangkan untuk pilkades antar waktu, dibiayai oleh APBDes.  “Anggaran ini bisa dialokasikan untuk honorarium panitia, ATK, serta logistik. Baik berupa bilik, kotak suara, alat coblos, dan tinta,” jelasnya.

Untuk tahapan pilkades PAW Kabupaten Magelang dimulai 23 Februari hingga 16 Agustus 2026. Sedangkan untuk pilkades serentak, dimulai 1 Juni hingga 7 Desember.

Dalam pilkades nanti, Gunawan menyatakan, setiap desa wajib memiliki minimal dua bakal calon kepala desa. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah calon belum memenuhi ketentuan minimal, pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. Apabila setelah perpanjangan tersebut jumlah bakal calon tetap belum memenuhi syarat, dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari. “Ketika perpanjangan kedua tidak didapatkan calon minimal dua atau hanya ada satu calon, maka panitia pemilihan kepala desa bersama-sama dengan badan permusyawaratan desa bisa melakukan musyawarah untuk mufakat,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho mengatakan, pelaksanaan pilkades ini memiliki potensi tensi yang lebih tinggi dibandingkan pemilu pada umumnya. “Sehingga di sini kami bersama-sama TNI, Polri, dan stakeholder lainnya akan berupaya melakukan deteksi dini dan melakukan pemetaan lokasi mana saja yang rawan terjadi gesekan,” ujarnya.

Ia mengakui, melihat kondisi saat ini, yang sedang panas dan akan menghelat pilkades adalah Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur. Di desa tersebut, saat ini sedang ada permasalahan dengan pihak desa, khususnya dengan kepala desa. “Di desa tersebut sedang ada gesekan antara warga dengan kepala desa yang saat ini menjabat terkait penolakan penambangan (tanah uruk untuk tol Jogja-Bawen),” bebernya.

Wakil Bupati Magelang Sahid berharap, gelaran pilkades serentak ini diharapkan bisa berjalan lancar. Ia berpesan, warga bisa ikut melaksanakan pilkades secara aman dan aktif berkomunikasi dengan stakeholder terkait. “Jika ada sesuatu hal, permasalahan atau ketidaktahuan, bisa segera disampaikan ke pihak-pihak terkait,” pesannya. (rfk/aro) 

 

Jadwal Pilkades Kabupaten Magelang

Pilkades Serentak

Pilkades PAW

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Wakil Bupati Magelang #Wakil Bupati Magelang H Sahid #pilkades serentak #Kabupaten Magelang #pilkades