RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Magelang.
Selama 2025, Pemkab Magelang menerima PBB-P2 sebesar Rp 40,84 miliar, dari pokok ketetapan Rp 46,11 miliar.
Selain itu, penerimaan dari piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp 4,90 miliar.
“Sehingga total penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 mencapai Rp 45,75 miliar atau sebesar 105,41 persen dari target,” jelas Grengseng saat kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (28/1/2026).
Sementara untuk pajak 2026, kata Grengseng, ketetapan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 47,28 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 1.115.210 lembar. Pemerintah daerah mendorong percepatan penerimaan agar capaian tahun 2026 lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD dengan target penerimaan tertinggi keempat setelah BPHTB, Opsen PKB, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi fokus Pemkab Magelang.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Magelang juga memberikan kebijakan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 terhadap 447 objek pajak yang masuk dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan data P3KE dan hasil verifikasi serta validasi tahun 2025, sehingga ketetapannya menjadi nol rupiah.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mengurangi beban pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Grengseng.
Dalam APBD Penetapan 2026, lanjut dia, Pemkab Magelang alokasikan Dana Bagi Hasil Pajak kepada pemerintah desa sebesar Rp32,93 miliar dan Dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp1,99 miliar. Dengan dana tersebut, Grengseng berharap, dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam pelaporan objek pajak, edukasi kepada masyarakat, serta dukungan pemungutan pajak daerah.
Ia mengatakan, pajak daerah merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. “Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi suatu keharusan, karena pajak daerah memegang peranan penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” ujar Grengseng.
Menurutnya, peran kecamatan dan pemerintah desa dalam optimalisasi PAD sangat penting. Mulai dari pendataan potensi pajak, sosialisasi kepada masyarakat, hingga dukungan terhadap pemungutan pajak daerah di wilayah masing-masing.
Ia menyoroti masih rendahnya partisipasi desa dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor serta rendahnya tingkat pembayaran Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam program sengkuyung prioritas yang bersinergi dengan UPPD Mungkid.
Kepala Bidang P3SP BPPKAD Kabupaten Magelang Triyogo Sisworini berharap, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang. “Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi antara BPPKAD, kecamatan, dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto