RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Tim Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kondisi pohon randu alas yang berada di Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang berada pada tingkat risiko ekstrem dan memerlukan penanganan segera.
Pohon randu alas di Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur ini merupakan sebuah simbol atau ikon wisata di desa tersebut.
Pohon yang sudah berusia sekitar 200-300 tahun ini sebenarnya sudah akan ditebang pada Senin (12/1/2026) lalu, karena kondisi pohon yang sudah tampak mati.
Namun hal ini urung dilakukan, berdasarkan arahan dari Bupati Magelang Grengseng Pamuji.
Grengseng mengatakan, penanganan atau bentuk penyelamatan pohon randu alas ini tidak bisa diputuskan atau ditentukan tanpa kajian.
Apalagi pohon randu alas ini merupakan salah satu ikon wisata di Desa Tuksongo, Borobudur.
“Sehingga hal ini perlu adanya kajian dari para ahli, sehingga nanti akan muncul hasil kajiannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi kesehatan dan risiko pohon oleh Tim Evaluasi Kesehatan dan Risiko Pohon Fakultas Kehutanan UGM, lebih dari 90 persen bagian kayu pohon telah mengalami kerusakan parah dan dalam kondisi mati.
Ketua tim kajian Prof Dr Ir Sri Rahayu menyebutkan, secara visual pohon menunjukkan tanda-tanda kerusakan berat mulai dari bagian akar, banir, batang, hingga tajuk. Di tajuk pohon ini, didominasi cabang dan ranting mati, rapuh, serta berpotensi luruh sewaktu-waktu.
“Dengan kondisi tersebut, pohon Randu Alas memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, bangunan permukiman di sekitarnya, serta kendaraan yang melintas,” demikian tertulis dalam laporan kajian.
Dalam matriks penilaian risiko, kegagalan struktur pohon baik pada bagian akar, batang, maupun tajuk dinilai memiliki kemungkinan dampak yang parah dan sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat. Oleh karena itu, secara keseluruhan peringkat risiko pohon Randu Alas ditetapkan pada kategori ekstrem.
Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kerusakan pohon dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman, khususnya penggerek batang Batocera hector. Serangan hama ini diduga memicu masuknya patogen yang mempercepat proses kematian jaringan kayu, sehingga pohon tampak meranggas dan rapuh.
Serangan hama ini diduga memicu masuknya patogen yang mempercepat proses kematian jaringan kayu, sehingga pohon tampak meranggas dan rapuh.
Sebagai tindak lanjut, tim kajian merekomendasikan beberapa opsi penanganan.
Opsi pertama adalah pemotongan cabang dan ranting secara bertahap hingga dilanjutkan dengan penebangan batang sampai permukaan tanah.
Opsi ini dinilai paling aman karena tidak menyisakan risiko lanjutan, meskipun membutuhkan biaya, peralatan, dan tenaga kerja yang besar.
Opsi kedua adalah pemotongan bertahap hingga pada cabang besar bagian bawah pertama.
Risiko residual dari opsi ini dinilai rendah, dengan kebutuhan biaya dan sumber daya yang lebih sedang.
Sementara opsi ketiga membuka peluang mempertahankan sebagian pohon sebagai monumen atau fosil pohon, mengingat nilai historis dan ikonik Randu Alas bagi Desa Tuksongo.
Opsi ini berpotensi menjadi aset wisata baru, meskipun memerlukan investasi tinggi dan perencanaan teknis lanjutan.
Selain penanganan pohon, tim juga memberikan rekomendasi detail terkait pengelolaan kayu hasil penebangan, mulai dari perlakuan awal pascapenebangan, pengupasan kulit, pengeringan alami, pengawetan kimia, hingga penyimpanan jangka panjang.
Hal ini bertujuan agar kayu Randu Alas dapat dimanfaatkan secara aman dan bernilai guna tinggi.
Pemerintah Kabupaten Magelang diharapkan dapat menjadikan hasil kajian ini sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penanganan pohon Randu Alas, dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta potensi pengembangan pariwisata Desa Tuksongo.
Langkah cepat dan tepat dinilai penting mengingat saat ini masih berada pada musim penghujan dengan intensitas angin yang cukup kuat, yang dapat meningkatkan risiko kegagalan struktur pohon sewaktu-waktu.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang Arifan Sasongko mengaku sudah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Bupati Magelang Grengseng Pamuji.
“Sudah kami sampaikan hasil kajiannya kemarin (Jumat, 23/1/2026),” ujar Arifan.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Kearifan Lokal Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang Joni Budi Hermanto menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kepala Desa Tuksongo dan DPUPR terkait hasil kajian tersebut.
Pemkab Magelang akan segera mengambil langkah demi keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Sesuai kajian UGM, pohon tersebut sudah dinyatakan mati dan opsi ketiga yang dipilih (pohon akan ditebang dan dijadikan monumen),” kata dia. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto