Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Gelapkan Truk Milik Warga Salaman Magelang, Uangnya Buat Judi Online

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 19 Januari 2026 | 21:28 WIB
Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku penggelapan truk milik warga Salaman, Kabupaten Magelang.
Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku penggelapan truk milik warga Salaman, Kabupaten Magelang.

MUNGKID—Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan pelaku penggelapan truk milik warga Salaman, Kabupaten Magelang.

Pelaku diamankan di wilayah Lampung, Jumat (9/1/2026) lalu. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, pelaku merupakan buronan kasus penggelapan truk milik bosnya sendiri. “Pelaku diamankan di daerah Lampung,” jelas Toyib saat dihubungi Jawa Pos Radar Magelang, Senin (19/1/2026). 

Ia menjelaskan, pelaku berinisial MTM, 43, warga Paripurno, Kecamatan Salaman.

Toyib menjelaskan, kasus penggelapan berawal dari kecurigaan pemilik truk. Sebab, truk yang dibawa pelaku MTM tidak kelihatan beberapa hari. Saat dicari, ternyata truknya sudah digadaikan. 

“Korban CWS curiga beberapa hari truk miliknya yang dibawa MTM tidak kelihatan. Sehingga pada 2 November 2025 lalu, korban sempat mencoba untuk mencari sendiri dan berkomunikasi dengan MTM, namun tidak menemui titik terang,” terangnya. 

Karena tak ada kejelasan, pada Selasa (6/1/2026) lalu, korban melapor ke Polresta Magelang. Begitu menerima laporan, pihaknya langsung mencari keberadaan MTM dan diketahui berada di Lampung. 

“Usai berkoordinasi dengan kepolisian Lampung, pada 9 Januari lalu MTM berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polresta Magelang,” katanya. 

Toyib mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, uang hasil gadai truk tersebut ternyata digunakan pelaku untuk judi online (judol). Pelaku juga seorang residivis kasus penggelapan yang sama. 

Korban CWS sendiri sebenarnya sudah mengetahui MTM seorang residivis. Namun korban CWS merasa kasihan kepada pelaku setelah keluar dari penjara. Dan benar, baru bekerja sekitar enam bulan, ternyata truk nekat digadaikan. 

Atas perbuatannya, MTM dijerat pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan, dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Magelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk keberadaan truk, dan uang yang didapat oleh MTM, kita masih mendalami kasus ini,” ujarnya. (rfk/aro) 

Penggelapan Truk Buat Judol

Diolah dari Berita

 

Editor : H. Arif Riyanto
#residivis #lampung #Polresta Magelang #buronan #salaman magelang #penggelapan