RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang kembali menggelar Isbat Nikah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12/2025).
Acara ini menjadi momen bahagia bagi warga Kabupaten Magelang yang sudah melakukan proses pernikahan secara siri, namun belum tercatat secara sah oleh negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Marpuji Antaka mengatakan, berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Magelang ditemukan 145 ribu pernikahan belum tercatat.
Sehingga di awal Mei kemarin, Disdukcapil menggelar isbat nikah pertama di 2025 ini. Kemudian pada awal Desember ini, Anta menyampaikan, pihaknya kembali menggelar isbat nikah.
Dengan tujuan untuk memperbaiki data, terutama di status pernikahan dalam KK.
“Dengan adanya isbat nikah ini, diharapkan juga diikuti perbaikan KK yang tidak sesuai, terutama dalam data pernikahannya. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah nikah siri, sehingga dapat nikah secara resmi,” kata Anta.
Ia menjelaskan, untuk isbat nikah kali ini, total ada 22 pasangan suami istri. Ia mengaku, untuk rata-rata usia yang ikut dalam isbat nikah ini cukup merata.
“Ada juga yang muda-muda. Tadi saya cek ada yang berusia 19, 20, dan mayoritas 40 tahunan. Padahal menurut bayangan saya itu di sekitar 50-an ke atas,” ujarnya.
Peserta isbat nikah Herman, 48, dan Utari, 43, warga Grabag mengaku senang dengan adanya program isbat nikah ini. Herman mengatakan, dirinya bersama Utari sudah nikah siri sekitar 10 tahun.
“Saya menikah tahun 2015. Waktu itu, saya nikah saksinya Kiai Cokro dan disaksikan keluarga,” jelasnya.
Ia menceritakan, awal bertemu dulu statusnya duda selama delapan tahun dan istri berstatus janda.
“Dulu kenalan lewat HP. Satu minggu langsung (melamar),” kenangnya.
Utari mengakui kenal dengan suaminya hanya satu minggu.
“Sekitar 2015. Kenal cuman satu minggu. Sudah janda, sekitar tiga tahun,” ujarnya.
“Alhamdulillah, senang banget soalnya ada kesempatan ini. Kita sudah mau merencanakan. Ini habis nikahan anak dari bapake, terus nikah ini,” katanya sambil tertawa
Kepala Pengadilan Agama Mungkid A Syarkawi mengatakan, isbat nikah terpadu merupakan layanan yang diberikan negara untuk membantu masyarakat. Isbat nikah terpadu ini bukan mengisbatkan orang nikah yang tidak legal.
Tujuannya, mereka yang sudah menikah secara agama, tetapi belum memiliki legalitas. Artinya, belum memiliki regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu belum diakui secara negara. Jadi, belum punya akta nikah.
“Jadi, salah satu syarat isbat nikah ini untuk pasangan yang sudah menikah secara agama. Artinya, dalam Islam itu rukun dan syaratnya terpenuhi. Kalau di Islam itu nikah siri,” jelasnya.. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto