Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Tawuran Geng MASDA vs X-DUM, Polresta Magelang Tetapkan 2 Tersangka

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 20 November 2025 | 05:50 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat gelar perkara dua pelaku aksi tawuran di Mertoyudan.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto saat gelar perkara dua pelaku aksi tawuran di Mertoyudan.

RADARMAGELANG.ID, MungkidPolresta Magelang resmi menetapkan dua remaja yang terlibat tawuran (bukan klitih) menjadi tersangka. Keduanya terlibat pengejaran terhadap sekelompok pelajar hingga motor yang dikendarai kecelakaan dan salah satunya meninggal dunia.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyampaikan, dua remaja tersebut berinisial MA, 17, warga Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, dan AMY, 15, warga Danurejo, Kecamatan Mertoyudan. Keduanya diamankan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (10/11/2025) lalu.

Toyib menjelaskan, kejadian berawal dari aksi saling tantang antar kedua kelompok, yakni kelompok MASDA dan X-DUM, untuk melakukan tawuran di wilayah Pasuruhan, Mertoyudan. Kedua tersangka merupakan anggota kelompok MASDA. Sedangkan kelompok X-DUM terdiri atas korban tewas R, 14, warga Mertoyudan, serta dua temannya yang terluka, FKM, 14, dan MFP, 14, keduanya warga Mungkid.  

Dijelaskan, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 17.30 lalu, salah satu anggota X-DUM mendapatkan tantangan tawuran. Dari pihak X-DUM, selain ketiga korban, ada tiga orang lainnya, yakni AK, D, dan AN.

Dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan, korban R sebagai joki atau pengendara motor. Sedangkan korban FKM membonceng di tengah dan korban MFP paling bekalang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam. Sedangkan AK, D, dan AN juga boncengan bertiga dengan sepeda motor Honda Vario hitam. Sampai di Pasuruhan, rombongan X-DUM benar-benar bertemu dengan kelompok MASDA yang jumlahnya tiga motor.  Saat itu, korban FKM melihat pelaku AMY mengeluarkan sebilah celurit.

Melihat hal tersebut, kelompok X-DUM langsung lari putar balik. Sayangnya, rombongan R, FKM, dan MFP terpisah dengan temannya. Mereka bertiga kabur ke arah Kota Mungkid. “Di sini terjadi aksi saling kejar, antara R, FKM, dan MFP dengan kedua tersangka (AMY dan MA). Setelah berhasil mendekati motor yang dikendarai oleh R, AMY (pembonceng) menyabetkan sebilah celurit ke arah lengan tangan kanan korban MFP,” jelas Toyip.

Karena perbuatan tersebut menjadikan motor yang dikendarai oleh RMP oleng, kemudian motor menabrak trotoar dan korban FKM, MFP, dan R bertiga terjatuh. Pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan para korban. Tak lama kemudian, warga sekitar berdatangan dan memberikan pertolongan. “Tiga korban dibawa ke RSUD Merah Putih dan dua orang lainnya dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang,” ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, R dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan, FKM dan MFP menjalani rawat jalan.

Toyip menyampaikan, usai kejadian ini, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan diketahui kecelakaan tersebut terjadi akibat adanya aksi saling kejar. Usai kejadian ini viral di media sosial, dua tersangka sempat kabur ke Ngawi. “Namun, pada 10 November keduanya berhasil kita amankan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebilah celurit bergagang balutan lakban warna hitam dengan panjang 80 cm. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#tersangka #tawuran #geng #Polresta Magelang