RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Perwakilan paguyuban non ASN yang tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang menemui DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (6/11/2025).
Sebanyak 9 orang diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis.
Hadir juga Wakil Ketua Komisi I Muh. Heri Siswanto serta sejumlah anggota Komisi I.
Dalam audiensi tersebut, ketua paguyuban Agung Prabowo menyampaikan, hingga saat ini, ada sekitar 160 orang yang terdata di paguyuban non ASN yang tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang.
Agung mengatakan, kedatangannya di DPRD Kabupaten Magelang ini sebagai langkah untuk meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I terkait permasalahan yang tidak bisa diakomodasi.
“Kami juga meminta bantuan untuk mendorong pusat agar nanti diterbitkannya regulasi yang baru, yang bisa mengakomodasi kita,” katanya.
Ia menyampaikan, tuntutan dari teman-teman itu sebenarnya ingin diusulkan menjadi pegawai PPPK paruh waktu.
Sebab, hingga saat ini usulan tersebut masih belum terakomodasi, karena terkendala regulasi dari pusat.
Permasalahan muncul setelah seleksi CASN. Masih ada sejumlah non-ASN di Kabupaten Magelang yang telah mengabdi lebih dari dua tahun, tetapi karena mereka mengikuti tes CPNS, otomatis tidak dapat diajukan sebagai PPPK paruh waktu.
“Sebagian besar mendaftar CPNS. Dan saat mendaftar itupun kami tidak ada sosialisasi baik dari BKD ataupun dari kepegawaian instansi masing-masing,” ujarnya usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang.
Agung juga mengaku, terkait aturan, setelah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar atau mengajukan PPPK paruh waktu, itu baru diketahui setelah mendaftar CPNS.
“Dan di sini, data kita sudah terkunci di CPNS,” ucapnya.
Sehingga sekitar 160 orang ini, kata Agung, sudah tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Dan ada juga yang sudah dirumahkan.
“Sekitar 60 persen dari 160 orang sudah dirumahkan. Jadi, sekitar 75 orang yang sudah dirumahkan. Ada yang per April. Ada yang per Mei, dan ada yang September. Jadi, nggak serentak semua,” jelasnya.
Padahal, jelas Agung, mayoritas ini masa kerjanya sudah cukup lama.
Ada yang sudah lebih dua tahun.
Ada yang lima tahun hingga ada yang 12 tahun.
Saat ditanya apakah sudah masuk dalam database BKN, ia mengaku belum masuk ke database.
“Karena belum masuk ini, kita gambling daftar CPNS,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang Ari Handoko menyampaikan, terkait keluhan dari teman-teman paguyuban non ASN yang tidak masuk pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang ini pihaknya hanya bisa memfasilitasi saja.
Karena, kebijakan tersebut semuanya dari pemerintah pusat, yakni Kemenpan RB.
“Di sini kita di daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pusat. Kita memfasilitasi mungkin dalam proses verifikasinya, data-datanya, dan sebagainya. Tapi semua kewenangan itu ada di sana. Kemudian yang teknis pelaksanaannya di BKN. Kita juga hanya yang menyelenggarakan tes CAT dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait dengan peraturan yang disampaikan tersebut, sebenarnya sudah disosialisasikan ke semuanya.
“Ada surat ke seluruh OPD. Kemudian di-upload di media sosialnya. Kita ada IG, dan yang lainnya. Sebenarnya sudah kita infokan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis menyampaikan keprihatinannya dengan nasib teman-teman yang selama ini sudah berjuang di Kabupaten Magelang.
Pihaknya akan mendorong dan membantu teman-teman ikut mendampingi ke Kementerian untuk meminta solusinya.
“Tadi sudah kita sampaikan sekitar 13 November kita akan ke Kemenpan RB untuk memfasilitasi teman-teman semua. Karena kebijakan ini semuanya dari pusat, sehingga kita mendorong dan mendampingi untuk berkomunikasi langsung ke Jakarta,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto