RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Proses hukum kasus penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang terus bergulir.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka penambangan galian C ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya saat dihubungi Selasa (4/11/2025).
Dua dari tiga tersangka berinisial AP dan WW, pemilik excavator, pemodal, dan orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan.
Keduanya dijerat pasal 158 UU Minerba. Tersangka ketiga DA, pemilik lahan depo, pemilik armada depo, dan orang yang menerima keuntungan penjualan pasir di depo.
“Untuk DA dijerat dengan pasal 161 UU Minerba,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penutupan lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Sabtu (1/11/2025).
Lokasi penambangan tersebut berada di daerah Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang pasir ilegal di lokasi yang ditutup ini.
Irhamni mengatakan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dan merusak kawasan taman nasional akibat bukaan lahan seluas 6,5 hektare.
“Untuk kerugiannya, jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Namun, jika ditarik ke belakang, mungkin kerugian negara lebih besar,” jelasnya saat melakukan penyegelan, Sabtu (1/11/2025) sore lalu. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto