Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT lewat Festival Budaya

Magang Radar Magelang • Senin, 3 November 2025 | 03:41 WIB
Talkshow “Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT” di Festival Gaboet Fest 2025 di Dusun Bengkrel 1 Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) malam.
Talkshow “Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT” di Festival Gaboet Fest 2025 di Dusun Bengkrel 1 Desa Salaman, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025) malam.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Pemerintah Kabupaten Magelang terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui pendekatan budaya, kegiatan bertajuk “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT” digelar di panggung utama Festival Gaboet Fest 2025 di Dusun Brengkel 1, Desa/Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang Sabtu malam (1/11/2025).

Sosialisasi dikemas menarik dengan berbagai pentas seni dari sejumlah kelompok kesenian di Kabupaten Magelang.

Acara menghadirkan lima narasumber. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, S.Sos, Kabag Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Magelang mewakili Sekda, Amin Sudrajad, S.STP., M.Si.

Lalu dari Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah Bagus Rachmoyojati, S.Pt, Kepala Diskominfo Kabupaten Magelang Budi Daryanto, S.STP., M.Si dan Pelaksana Pemeriksaan Bea dan Cukai Magelang, Muhammad Adi Salam.

Dalam pemaparannya, perwakilan Sekretariat DBHCHT Bagus Rachmoyojati menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang dipungut negara dari bea cukai hasil tembakau dan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah.

Ia menegaskan agar pemerintah kabupaten dan kota penerima DBHCHT terus melaksanakan program meskipun ke depan alokasi dana akan lebih efisien.

Sedangkan Pelaksana Pemeriksaan Bea dan Cukai Magelang, Muhammad Adi Salam, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium. Ciri-cirinya antara lain tidak memiliki pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau salah peruntukan,” ungkap Adi.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Juga menghimbau agar masyarakat melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal melalui akun media sosial Bea Cukai Magelang @bc_magelang di Instagram, TikTok, X, dan Facebook.

Sementara Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Magelang Amin Sudrajad, menyampaikan tahun ini Kabupaten Magelang menerima DBHCHT Rp27 miliar.

Dana tersebut dialokasikan kepada delapan OPD guna mendukung kegiatan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan sosialisasi.

“Kami berharap masyarakat ikut berkontribusi dengan membeli dan menjual rokok yang legal, karena dari sanalah dana pembangunan daerah berasal untuk mewujudkan Magelang aman, nyaman, religius, unggul dan sejahtera atau Anyar Gress,” lanjut Amin.

Kepala Diskominfo Budi Daryanto menjelaskan upaya meratakan alokasi DBHCHT di tingkat organisasi perangkat daerah.

“Kami dari Dinas Kominfo menjadi salah satu dari delapan OPD di Kabupaten Magelang yang mendapatkan alokasi DBHCHT. Dana kami manfaatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal melalui berbagai media dari baliho, radio, hingga acara seperti talkshow malam ini,” uarnya.

Budi mengatakan pemilihan lokasi di Dusun Brengkel, Kecamatan Salaman, bersifat bergantian.

Tahun ini jatahnya di sini agar masyarakat pedesaan juga mendapat akses edukasi. Harapannya, pesan bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat. Termasuk semua kalangan yang belum terjangkau media digital.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dikemas melalui kegiatan seni tradisional.

Dirinya juga menambahkan, langkah tersebut tidak hanya efektif dalam menyampaikan pesan hukum dan edukasi, namun juga memperkuat upaya pelestarian budaya daerah.

Bagi masyarakat yang belum mengikuti talkshow secara lengkap dapat menyaksikan di TVRI Yogyakarta pada Rabu 5 November 2025 pukul 17.00 WIB.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT di Gaboet Fest 2025 menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat seni dalam menyampaikan pesan edukatif melalui budaya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan periklanan, mendukung hukum industri, serta berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal demi kesejahteraan bersama. (mg6/mg3/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau #kesenian #DBHCHT #Gempur Rokok Ilegal #diskominfo #Budi Daryanto #Sakir #bea cukai magelang #Kabupaten Magelang