RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Seorang santri berinisial MB, 18, diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Tak hanya dianiaya, korban juga disekap di kamar dan tidak diperbolehkan keluar dari ponpes tersebut.
Korban baru berhasil keluar ponpes saat waktu salat Jumat pekan lalu (3/10/2025).
Ia mendobrak pintu lalu kabur dengan melompati tembok jemuran. Setelah pulang ke rumah, korban MB bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.
Keluarga korban melimpahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Magelang untuk mengawal proses hukum tersebut, Selasa (7/10/2025).
Kuasa hukum korban Roni Taufik Tafakkur menyampaikan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas secara hukum.
“Kami dari Pusat Bantuan Hukum Pradima Gelang menerima kuasa dari keluarga korban MB. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa santri senior dan salah satu pengasuh pondok,” ujar Roni kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Menurut Roni, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 22.00.
Penganiayaan terjadi di lantai tiga dan korban sempat disekap di kamar asrama hingga keesokan paginya, Kamis (2/10/2025).
“Korban dipukul secara bergantian oleh lebih dari satu orang. Tangan korban diikat dan bagian tubuhnya dihantam berkali-kali. Bahkan matanya luka parah akibat tendangan,” ungkapnya.
Sekretaris LBH Peradi Magelang Siti Vicky menambahkan, dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban.
“Korban awalnya dipanggil oleh salah satu santri senior dengan alasan ingin ditanya soal kebiasaan merokok dan tuduhan pencurian. Namun setelah tidak terbukti, malah terjadi pemukulan dan pengeroyokan di lantai tiga,” jelasnya.
Menurut Vicky, penganiayaan tidak hanya dilakukan di malam hari itu. Tapi, keesokan harinya pukul 04.00, korban kembali mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka serius di bagian mata dan punggung.
Dikatakan, LBH Peradi Magelang menyesalkan adanya dugaan intervensi dari pihak ponpes agar kasus ini tidak tersebar ke publik.
“Kami menerima laporan bahwa pihak pondok sempat mengimbau wali santri untuk tidak menyampaikan peristiwa ini keluar. Ini yang membuat kami harus turun tangan,” ujar Roni.
Pihaknya menegaskan, penganiayaan terhadap santri merupakan pelanggaran serius.
Terlebih melibatkan pihak pengasuh yang seharusnya melindungi santrinya.
“Kami sangat prihatin. Pondok seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi perlindungan, bukan tempat kekerasan. Kami minta agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum,” pintanya.
Kasus dugaan penganiayaan ini sekarang ditangani aparat Polsek Dukun, Kabupaten Magelang.
Pihak kepolisian disebut telah memeriksa korban dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Berdasarkan kronologi dan bukti awal, perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” imbuh Roni.
LBH Peradi Magelang juga memastikan akan berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk memastikan hak korban, karena masih di bawah umur.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, agar peristiwa seperti ini tidak terulang di lembaga pendidikan lain. Sore kemarin, informasi yang kita terima korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya tidak membaik,” kata Roni.
Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta saat dikonfirmasi awak media tak menampik adanya laporan kejadian tersebut.
"Dugaan penganiayaan sedang dalam proses kepolisian dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," katanya melalui pesan singkat. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto