Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Sosialisasi Ketentuan Cukai Sasar Satlinmas Wilayah Mertoyudan

Lis Retno Wibowo • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:13 WIB

 

: Sosialiasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai yang diadakan Disdagkop UKM Kabupaten Magelang di aula Kecamatan Mertoyudan, Rabu (6/8/2025) dengan peserta satlinmas.
: Sosialiasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai yang diadakan Disdagkop UKM Kabupaten Magelang di aula Kecamatan Mertoyudan, Rabu (6/8/2025) dengan peserta satlinmas.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang kembali mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai, Rabu (6/8/2025) di aula kantor Kecamatan Mertoyudan.

Kali ini sasaran sosialisasi adalah satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa kelurahan di wilayah Kecamatan Mertoyudan juga aparatur kecamatan setempat.

Mereka adalah ujung tombak pengawasan di wilayahnya. Sosialisasi tersebut menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Kunta Hendradata dan pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Pelayanan Pemeriksa Bea Cukai TMP C Magelang serta Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta.

Sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal dan  pengawasan distribusi minuman beralkohol tanpa izin.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto mengatakan, sosialisasi terus-menerus dilakukan pihaknya untuk mencegah semakin maraknya rokok ilegal maupun barang-barang kena cukai di masyarakat.

Tim dari Bea Cukai Magelang memberikan sosialisasi  pada Satlinmas Kecamatan Mertoyudan, Rabu (6/8/2025).
Tim dari Bea Cukai Magelang memberikan sosialisasi pada Satlinmas Kecamatan Mertoyudan, Rabu (6/8/2025).

Selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi ketentuan bidang cukai dengan berbagai sasaran.

Seperti pedagang pasar yang bersentuhan langsung dengan produk kena cukai, kemudian usaha mikro kecil menengah (UMKM), instansi, sekolah dan aparat kelurahan/desa.

“Sosialisasi ketentuan cukai dengan sasaran pedagang pasar diadakan di pasar-pasar tradisional di wilayah Kabupaten Magelang. Jumlahnya ada 16 pasar. Petugas memberikan sosialisasi tentang rokok yang legal dan tidak. Diharapkan mereka akan menjual rokok yang legal sesuai ketentuan pemerintah,”paparnya usai sosialisasi di aula kantor Kecamatan Mertoyudan.

Termasuk sosialisasi kepada Satlinmas wilayah kelurahan/desa. Karena mereka yang berada di lapangan mengetahui kondisi wilayahnya.

Apabila ditemukan rokok ilegal, diharapkan dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang maupun Bea Cukai Magelang.

Sementara sosialisasi ke sekolah juga dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran siswa tentang bahaya rokok ilegal.

Selain itu, sosialisasi dapat mencegah peredaran rokok ilegal di kalangan siswa dan melindungi kesehatan siswa dari produk berbahaya tersebut. 

Disdagkop UKM Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi ke SMAN Kota Mungkid belum lama ini.

“Pelajar ini kelompok rentan. Mudah menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Maka kami adakan sosialisasi untuk mencegahnya sejak dini,”imbuh Tyas sapaan akrab Pantjaraningtyas Putranto.

Pada kesempatan yang sama, Camat Mertoyudan Pujo Ihtiarta memaparkan peran camat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal maupun minuman beralkohol di wilayahnya.

Sedangkan dari pemeriksa Bea Cukai memaparkan peruntukan anggaran DBHCHT. Yakni di bidang kesehatan sebanyak 40 persen, untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen. Sisanya, 10 persen untuk penegakan hukum.

Dijelaskan pula mengenai barang yang terkena cukai dan ciri-ciri rokok ilegal yang dijual di pasaran. Termasuk sanksi-sanksi yang diberikan pada penjual rokok ilegal. (lis)

 

Kategori Rokok Ilegal

Kenali Rokok Ilegal di Pasaran

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kecamatan Mertoyudan #Ketentuan cukai #sosialisasi #Satlinmas #bea cukai magelang #rokok ilegal #Disdagkop UKM Kabupaten Magelang #DBHCHT 2025