Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Berkas Perkara Korupsi Kades Selomirah Magelang Dilimpahkan ke Kejari

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:32 WIB

 

Kades Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono saat digelandang polisi.
Kades Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono saat digelandang polisi.

RADARMAGELANG.ID, MungkidKasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono alias AS, 38, memasuki tahap baru. Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan, saat ini berkas perkara sudah selesai pemberkasan, dan sudah dilimpahkan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kita tinggal menunggu dari pihak kejaksaan untuk pemeriksaan kelengkapan berkasnya. Kalau sudah dinyatakan P21 atau lengkap, maka akan segera kita limpahkan,” kata Herbin kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Ia menegaskan kembali bahwa berkas sudah tuntas di kepolisian. “Sekali lagi kita tegaskan, kasus tersebut telah rampung pemeriksaan, berkas sudah jadi dan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Saat ini, berkas sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menyampaikan, berdasarkan audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), pihaknya mendapatkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh AS. Di mana uang yang dikorupsi berasal dari anggaran dana desa.

“Total hampir Rp 1 miliar atau sekitar Rp 935 juta yang merupakan anggaran desa dikorupsi oleh AS. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, uang tersebut ternyata digunakan untuk top up judi online,” jelas La Ode, Jumat (29/8) lalu.

Dugaan korupsi dilakukan AS pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan desa tahun 2021 hingga 2023, seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kejari Kabupaten Magelang #Polresta Magelang #kasus korupsi