Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diburu, Korban Dua Anak,TKP di Tegalrejo Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 3 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Polresta Magelang menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak. Terduga pelaku berinisial IA, 68, warga Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, pihaknya pada April 2024 lalu mendapatkan laporan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan seseorang di sebuah gubuk di Desa Mangunrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dan IA, saat ini sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka. “Namun tersangka ternyata kurang kooperatif, karena sudah dua kali kita panggil tidak datang. Sudah kita terbitkan DPO, yang saat ini sedang kita lakukan pencarian” jelas Herbin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (2/10/2025).

Herbin menyampaikan, proses ini pasti akan segera diselesaikan dan saat ini anggota masih terus berproses untuk melakukan pencarian. “Saya juga minta bantuan dari masyarakat, jika mengetahui keberadaan tersangka yang sudah kita tetapkan DPO ini, bisa diinformasikan ke kami,” harapnya.

Tersangka IA, kata Herbin, sudah ditetapkan menjadi DPO pada 28 Juli lalu. Menurut laporan yang diterima, jumlah korban dua orang. “Dua korban ini anak di bawah umur. Mereka menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan IA di daerah Tegalrejo. Untuk detail perkara akan kita sampaikan ke media segera,”katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar #Tegalrejo #pelecehan anak