Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Polresta Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 16 September 2025 | 03:53 WIB
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti uang hasil pencurian yang disita dari kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menunjukkan barang bukti uang hasil pencurian yang disita dari kedua tersangka.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk apparat Polresta Magelang.

Keduanya nekat menggasak uang milik nasabah Bank BCA di Kecamatan Muntilan.

Tersangka berinisial HS, 50, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan TJD, 55, warga Kasihan, Kecamatan Bantul, Jogjakarta.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menjelaskan, kedua tersangka nekat mencuri uang dengan target nasabah bank pada awal September lalu. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan salah satu tersangka untuk bermain judi online.

Keduanya beraksi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.49. Arwansyah menjelaskan, HS ini memiliki peran sebagi eksekutor.

Sedangkan  TJD berperan sebagai mengawasi dan membuntuti korban. Kedua tersangka beraksi ketika melihat korban SP mengambil uang tunai di Bank BCA Muntilan.

Saat kejadian, korban mengambil uang dengan kantong plastik.

Sampai di parkiran, uang dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motornya.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan transaksi pembelian tembakau.

Tersangka HS lalu memberitahu rekannya TJD yang ternyata sedang memantau di bank lain di daerah Muntilan.

Saat itu, HS memberitahu kalau sudah mendapatkan target.

“Di sini kedua tersangka membuntuti korban hingga ke rumahnya. Tersangka TJD melihat korban masuk rumah tanpa membawa kantong plastik yang diduga berisi uang,” jelas Kasat Reskrim kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (15/9/2025).

Tersangka TJD pun memberitahu  HS jika plastik berisi uang masih ditinggal di motor. Tersangka HS pun langsung mengambil uang milik korban yang disimpan di jok motor yang saat itu kunci kontak juga masih ditinggal di sepeda motor.

Arwansyah mengatakan, setelah mendapatkan hasil, kedua tersangka pulang ke rumah TJD untuk membagi hasil kejahatan.

Dalam kantong plastik itu berisi uang Rp 96 juta.

“HS mendapatkan hasil Rp 56 juta, sedangkan tersangka TJD mendapatkan hasil Rp 40 juta. HS lebih besar 10 persen karena menjadi eksekutor,” bebernya.

Usai mendapatkan laporan dari korban, pada 8 September, anggota gabungan Polresta Magelang langsung bergerak mencari kedua tersangka.

Ternyata berhasil diamankan di Temanggung pada saat akan melakukan kejahatan serupa.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati sisa uang dari HS sebesar Rp 35,8 juta dan Rp 4,75 juta dari TJD.

TJD memakai uang itu untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

Sedangkan HS menggunakannya untuk bermain judi online.

Hasil pemeriksaan, HS adalah seorang residivis kasus pencurian dua kali di Jogjakarta dan sekali di Tuban, Jawa Timur.

Ia bebas dari penjara 2016.

Arwansyah menyampaikan, kedua tersangka juga pernah melakukan pencurian di Temanggung masing-masing Rp 50 juta pada Agustus 2025 dan Rp 400 juta pada 2023.

Lalu, pada 2024, keduanya menggasak uang Rp 200 juta di Kecamatan Mungkid. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pencurian #nasabah bank #Polresta Magelang