Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Korupsi Dana Desa untuk Judol dan Nyawer Penyanyi, Kades Selomirah Magelang Diberhentikan Sementara

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 9 September 2025 | 04:34 WIB

 

Kades Selomirah Ahmad Sartono yang terlibat korupsi dana desa.
Kades Selomirah Ahmad Sartono yang terlibat korupsi dana desa.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang Ahmad Sartono, 38, diberhentikan sementara oleh Pemkab Magelang. Ahmad diketahui terlibat kasus dugaan korupsi dana desa. Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk judi online (judol) dan nyawer penyanyi.

Berdasarkan pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades bisa diberhentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho menyampaikan, usai mendapatkan laporan jika Ahmad Sartono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang, maka jabatan sebagai kades akan dicopot. “Hal ini karena yang bersangkutan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus lalu,” jelasnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Gunawan, pihaknya langsung memproses untuk pembuatan SK Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Kades Selomirah. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan kades di desa tersebut, pihaknya sedang menyusun SK Bupati tentang Pengangkatan PJ Kades Selomirah.

“Untuk PJ Kades nantinya berasal dari unsur ASN Pemkab Magelang. Dengan batas waktu menjabat, sampai dengan ditetapkannya kades definitif kembali,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Selomirah Ahmad Sartono alias AS, 38, ditangkap oleh Polresta Magelang karena korupsi dana desa nyaris Rp 1 miliar. Ironisnya, uang itu dihabiskan untuk main judol dan nyawer penyanyi.

Modusnya, Ahmad diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, dia juga diduga melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.

“Total anggaran desa yang dikorupsi hampir Rp 1 miliar, yakni sekitar Rp 935 juta. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, uang tersebut ternyata digunakan untuk top up judi online,” jelasnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#dana desa #judol #Kabupaten Magelang #saweran #korupsi