RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) melakukan kajian terkait terbitnya Permendikbud Saintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023.
Identifikasi perubahan regulasi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan Unimma dalam menyesuaikan diri dengan standar terbaru penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Permendikti Saintek No. 39 Tahun 2025 ditetapkan pada 28 Agustus dan diundangkan pada 2 September.
Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting, baik dari segi definisi, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.
Ketua BPP Unimma Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, menjelaskan perubahan regulasi ini perlu dicermati secara serius oleh seluruh perguruan tinggi.
“BPP Unimma berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan, identifikasi tersebut sekaligus menjadi dasar BPP Unimma dalam menyusun strategi implementasi.
Mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang selaras dengan Permendikti Saintek terbaru.
Sementara itu, Kabid Analisis Data Strategis BPP Unimma, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko menambahkan, identifikasi tersebut penting untuk memetakan implikasi perubahan regulasi terhadap sistem penjaminan mutu internal.
“BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.
Adapun beberapa poin perubahan yang teridentifikasi antara lain, penambahan definisi masa studi sekaligus penyesuaian nomenklatur kementerian.
Standar pembelajaran lebih fleksibel, misalnya definisi SKS tanpa frasa “per minggu” dan pengaturan magang diploma maupun sarjana terapan yang lebih ditentukan perguruan tinggi.
Masa studi program magister dan doktor diperjelas: magister 3–4 semester, doktor dirancang 6 semester. Kemudian, evaluasi pembelajaran lebih terukur, minimal mencakup dua indikator seperti aktivitas mahasiswa, lama studi, atau serapan lulusan.
Kajian BPP Unimma ini menunjukkan perguruan tinggi perlu bersiap lebih matang dalam mengelola sistem akademik dan penjaminan mutu.
Dengan regulasi baru, Unimma melihat bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing dan kualitas pendidikan tinggi. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo