Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Piutang PBB-P2 Capai Rp 30 Miliar, Pemkab Magelang akan Hapus Denda Tunggakan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 27 Agustus 2025 | 01:55 WIB
Pemerintah Kabupaten Magelang berencana hapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah Kabupaten Magelang berencana hapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemerintah Kabupaten Magelang berencana hapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini diambil berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang sangat sulit.

Tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Magelang tercatat mencapai Rp 30 miliar.

Namun demikian, sejumlah objek PBB-P2 yang tercatat dalam data piutang disebut sudah tidak memiliki wujud yang jelas.

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Farnia Berliani menjelaskan, piutang PBB-P2 sebesar Rp30 miliar tersebut belum tentu seluruhnya masih ada objek pajaknya.

Pasalnya, data tunggakan yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang sejak 2013 merupakan data mentah.

“Bisa jadi tanahnya sudah tidak ada atau tanah sudah dipecah,” ujarnya.

Farnia menambahkan, setiap tahun Pemkab Magelang melakukan pemutakhiran data administratif untuk mengetahui validitas objek pajak.

Pada 2025 ini, pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 42 miliar dengan batas akhir pembayaran pada 30 September.

Ia mengungkapkan, tanpa memperhitungkan piutang wajib pajak, realisasi penerimaan PBB-P2 saat ini sudah mencapai 58 persen.

Pihaknya juga tengah membahas rencana pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak PBB-P2.

Dan rencana ini juga sudah disampaikan ke Bupati Magelang Grengseng Pamuji.

“Masih kita upayakan untuk pembebasan denda. Dan Pak Bupati juga sudah dawuh,” ucapnya.

Menurut Farnia, kebijakan pembebasan denda ini pernah dilakukan pada 2023 dan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ketika denda dihapus, itu cukup signifikan untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Farnia menambahkan, keputusan untuk tidak menaikkan PBB-P2 juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang menurun.

“Daya beli juga sekarang menurun,” ucapnya.

Rencana ini, menurutnya, pasti akan berdampak ke berbagai sektor. Khususnya, dalam pekerjaan, mengingat kondisi saat ini yang masih efisiensi.

“Namun, kami akan mencoba untuk mengoptimalkan dari pendapatan yang lain. Jika, kita naikkan PBB itu mungkin kurang bijak, di tengah kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Pemkab Magelang #pajak bumi dan bangunan #PBB-P2