RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji di Ruang Rapat Bupati, Rabu (20/8/2025).
Hal ini tepat waktu sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Bupati Magelang menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. “RPJMD ini adalah komitmen bersama kita untuk mewujudkan Magelang Anyar Gress, sebuah visi besar agar Kabupaten Magelang menjadi daerah yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera,” kata Grengseng.
Visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi utama (Panca Dharma), yaitu pembangunan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Selain itu, terdapat tujuh program prioritas (Sapta Cipta) yang menjadi motor penggerak pembangunan, di antaranya Pinter Ngaji lan Pinter Sekolah Bocahe, Sehat Wargane, Makmur Rakyate, Gemilang Potensine, Ngelayani Birokrasine, Gumregrah Wargane, dan Lestari Alame. Program-program ini akan mulai dijalankan sejak tahun pertama masa pemerintahan.
“Dengan RPJMD ini, kita ingin menghadirkan pembangunan yang tidak hanya merata dan berkeadilan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita kawal bersama agar Magelang benar-benar menjadi rumah yang aman, nyaman, dan sejahtera untuk semua,” tegas Grengseng.
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang M. Taufik Hidayat Yahya, menjelaskan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
Ia menyampaikan, dalam penyusunan RPJMD ini, pihaknya juga melibatkan stakeholder serta perwakilan masyarakat agar dokumen ini benar-benar mewakili kebutuhan publik. “Dengan begitu, arah pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir mengapresiasi atas kerja pemkab dalam menyusun dan menetapkan RPJMD tepat waktu. Menurutnya, dokumen ini akan menjadi pedoman sekaligus cetak biru pembangunan Kabupaten Magelang selama lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah instrumen penting yang akan menjadi rujukan penyusunan rencana strategis setiap perangkat daerah. Setiap tahun, penyusunan dokumen perencanaan tahunan (RKPD) juga akan mengacu pada RPJMD ini, sehingga semua kegiatan pembangunan tetap dalam satu koridor yang jelas,” ujar Sakir.
Sakir menambahkan, pihaknya berharap RPJMD memuat capaian-capaian kinerja yang terukur, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur. DPRD, kata Sakir, akan terus mengawal pelaksanaan RPJMD melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami akan memastikan agar pembangunan yang dijalankan tidak hanya seremonial, tetapi betul-betul sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan begitu, hasil pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dan setiap tahun capaian kinerjanya dapat dievaluasi melalui laporan pertanggungjawaban bupati. Itulah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Magelang yang lebih maju,” tegasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto