RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Sepanjang 2025 dari Januari hingga Juli, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menerima 181 perkara masuk kategori pidana biasa. Sedangkan pidana anak 19 perkara.
“Untuk semester tahun ini ada 181 perkara pidana biasa yang masuk dari rentang waktu Januari hingga Juli. Untuk Agustus ada 27 perkara masuk,” jelas hakim sekaligus juru bicara PN Mungkid, Asri kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Asri menyampaikan, perkara yang masuk ini beragam. Seperti, pencurian, konservasi sumber daya alam, narkotika, kejahatan terhadap kesusilaan. Kemudian, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, informasi dan transaksi elektronik, penganiayaan, perlindungan anak dan sejumlah perkara lainnya.
Lanjut Asri, kasus pencurian sementara ada 56 perkara. Sedangkan narkotika ada 29 perkara, konservasi sumber daya alam ada dua perkara.
Untuk tindak pidana senjata api atau benda tajam ada 20 perkara, perlindungan anak ada lima perkara, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan serta luka berat ada enam perkara.
Perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ada tiga perkara, dan penganiayaan ada 11 perkara.
“Angka-angka ini merupakan angka perkara pidana biasa yang masuk di tahun ini, dan ini juga bisa diakses oleh masyarakat di website SIPP PN Mungkid untuk melihat lebih pasti jumlah-jumlahnya,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu perkara yang menjadi perhatian masyarakat ada dua perkara. Yakni kejahatan kesusilaan dengan terdakwa tokoh agama di Kabupaten Magelang.
“Kedua perkara ini sudah diputus. Untuk perkara dengan terdakwa Ahmad Labib sudah diputus 15 tahun penjara, dan untuk terdakwa Asmuni sudah diputus 12 tahun penjara,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Ita Widyaningsih.
Dari 200 perkara mulai Januari hingga Agustus, sebanyak 196 perkara diputus. Ia mengaku, memang masih ada sejumlah perkara yang masih berproses.
“Namun, kita menargetkan perkara yang masuk ini bisa diputus semua di tahun ini, sehingga di tahun depan tidak terlalu banyak perkara yang belum diputus,” ucapnya.
Sedangkan untuk pidana anak, jumlah perkara yang masuk ada sekitar 19 perkara. Dimana, kata Ita, perkara didominasi tawuran antar pelajar yang masih marak terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Magelang.
Selain pidana biasa, pihaknya juga mencatat ada sekitar 45 perkara gugatan yang masuk di 2025 ini. Menurutnya, peningkatan perkara merupakan cerminan dari kesadaran hukum masyarakat yang mulai tumbuh.
Banyak masyarakat kini lebih memilih menyelesaikan persoalan perdata lewat jalur hukum. Itu pertanda positif terhadap kepercayaan publik pada lembaga peradilan. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo