RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Upaya menekan angka peredaran rokok ilegal tak henti dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan PK) Kabupaten Magelang terus mengadakan operasi dan sosialisasi di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini berasal dari anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Pelaksanaannya berdasarkan ketetapan undang-undang, peraturan menteri keuangan, maupun keputusan gubernur dan keputusan bupati.
Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho mengatakan operasi rokok ilegal dimulai sejak bulan Mei 2025.
Sampai bulan Juli sudah lebih dari 90 ribu batang rokok ilegal yang diamankan oleh Satpol PP bersama Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magelang.
“Pelaksanaan operasi dilakukan setelah ada kegiatan pengumpulan informasi dari anggota Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang. Setelah informasi lengkap, kami bersama tim menyasar lokasi,”tuturnya didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sri Hartono dan Kasi Penindakan Joko Slamet Setiyono ketika ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Operasi barang kena cukai rokok ilegal ini dilaksanakan tim gabungan. Terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Polresta Magelang, Subdenpom IV/2-1 Magelang, Kodim 0705 Magelang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Magelang, Bappeda dan Libangda Kabupaten Magelang.
Kegiatan diadakan seminggu sekali sebanyak 48 kali operasi selama tahun 2025.
Sasaran operasi bersama ini adalah warung, toko, minimarket, supermarket dan rumah pribadi yang diketahui menjual rokok ilegal.
“Sampai saat ini wilayah yang banyak beredar rokok ilegal di Kecamatan Salam, Mertoyudan, Grabag dan Mungkid,”imbuhnya.
Pada saat melakukan operasi tim juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Khususnya pada pemilik warung atau toko yang menjual rokok ilegal.
Mereka diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai rokok yang ilegal yang dilarang diperjualbelikan.
Adapun rokok ilegal hasil operasi akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait pemilik barang bukti. Sedangkan pemusnahan dilakukan setelah ada ketetapan hukum yang inkrah.
“Terkait dengan rokok ilegal, kewenangan pemberian sanksi kepada pelaku merupakan ranah dari Bea Cukai Magelang.
Jika ada warung atau toko yang menjual barang ilegal, sanksi yang harus diterima berupa membayar denda atau proses pengadilan,” tandasnya.
Operasi rokok ilegal terus digencarkan namun para pengedar juga semakin banyak. Tahun lalu pihaknya berhasil mengamankan 60 ribuan batang rokok ilegal. Sementara semester 1 tahun ini sudah melebihi 90 ribuan batang. Ini menunjukkan tren peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat semakin meningkat.
Pihaknya tidak hanya berhenti pada operasi di lapangan, namun juga melakukan pencegahan. Yakni dengan membentuk Duta Cukai di tingkat kecamatan sebanyak dua orang per kecamatan.
Diambil dari kalangan masyarakat umum. Tugasnya memberikan edukasi pada masyarakat sekitar mengenai rokok ilegal. (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo