RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Aksi balap liar berhasil digagalkan aparat Polresta Magelang, Minggu (20/7/2025) dinihari.
Sebanyak 124 pengendara berhasil ditindak. Mereka didominasi usia 15-25 tahun.
Aksi balap liar itu dilakukan di sepanjang jalan depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tepatnya di Jalan Jenderal Bambang Sugeng atau Jalan Raya Magelang-Jogjakarta.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar Herbin menyampaikan, pengendara berusia 15 hingga 25 tahun yang ditindak berjumlah 78 orang. Sedangkan yang berusia 26 hingga 35 tahun sebanyak 46 orang.
“Kami juga mendapati dua pelajar mengonsumsi minuman keras, yakni berinisial BP, 15, dan DW, 17,” jelas Herbin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (21/7/2025).
Dalam aksi balap liar itu, sebanyak 124 motor diamankan di halaman Mako Unit Laka Lantas Polresta Magelang di Jagoan, Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan.
Herbin menyampaikan, para pengendara dan pemilik motor yang terkena razia boleh mengambil kendaraannya setelah melengkapi kelengkapan motor, seperti pelat nomor, kaca spion, dan knalpot sesuai standar.
Sedangkan untuk yang terlibat balapan liar, sepeda motor akan ditahan terlebih dahulu selama satu bulan.
Kasatlantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan, selain menjalani persidangan karena ditilang, untuk teknis pengambilan barang bukti kendaraan, para pelanggar diminta mengembalikan kendaraan tersebut ke kondisi standar.
“Kecuali untuk kendaraan yang terlibat balap liar maupun yang spek balap hingga menggunakan knalpot brong, akan kita tahan dan simpan selama satu bulan,” tegasnya.
Dikatakan, bagi para pelanggar yang terlibat balap liar, pihaknya akan memanggil orang tuanya.
“Kami akan meminta komitmen tertulis yang akan ditandatangani oleh orang tua pelanggar tersebut. Untuk pihak bengkel, kami juga akan membuat komitmen tertulis dari bengkel-bengkel modifikasi agar tidak melayani permintaan perubahan sepeda motor yang tidak sesuai standar,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto