Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Remaja Asal Magelang Dijual Open BO, Sehari Layani 2-5 Pria, Dibayar Rp 20 Ribu-Rp 50 Ribu

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 18 Juli 2025 | 04:08 WIB
Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Tersangka NS dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang saat digelandang petugas Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pasangan suami istri (pasutri) tega menjual remaja berusia 16 tahun menjadi perempuan penghibur alias open BO. 

Korban perempuan berinisial FDJ, 16, asal Kabupaten Magelang.

Korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan mendapat bayaran Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu per hari. 

Pasutri yang menjadi mucikari itu berinisial NS, 20, warga Magelang Selatan, Kota Magelang, dan suaminya, FA, 23, warga Dukun, Kabupaten Magelang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menjelaskan, korban berkenalan dengan kedua tersangka ketika sedang ada masalah dan membutuhkan pekerjaan.

Korban lalu bertemu dengan kedua tersangka di daerah Muntilan pada April 2025 lalu. 

Saat itu, korban langsung diajak ke rumah tersangka di Dukun dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menunjukkan barang bukti, Kamis (17/7/2025).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menunjukkan barang bukti, Kamis (17/7/2025).

“Awalnya, tersangka menawari korban berjualan sayuran. Namun, hal itu ternyata hanya modus saja” terang Isti kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (17/7/2025). 

Korban justru ditawari menjadi ladies company (LC) atau pemandu karaoke.

Tentu saja, korban menolak. 

Namun kedua tersangka tak putus asa.

Pasutri itu pun memiliki ide jahat untuk menjadikan korban sebagai perempuan open BO melalui aplikasi MiChat.

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban.

“Pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing. FA sebagai pencari laki-laki hidung belang atau menawarkan korban, sedangkan istrinya, NS, yang menerima uang,” jelasnya.

Tersangka memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu sekali open BO.

Dalam sehari, korban bisa melayani tamu dua hingga lima laki-laki hidung belang.

Isti juga menyampaikan, kejamnya kedua tersangka ini, selain tega menjual korban, keduanya juga hanya memberikan bayaran ke korban Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per harinya. 

Selain itu, korban juga tidak boleh kemana-mana.

Hanya boleh berada di kamar kos yang sudah disiapkan kedua tersangka. 

“Selama di kos, korban selalu diawasi. Tersangka juga selalu mengantarkan menuju lokasi melayani tamu sesuai saat open BO. Korban diantar jemput ke hotel di wilayah Magelang dan Borobudur,” jelasnya. 

Ditambahkan Isti, FDJ menjadi korban mucikari sejak April hingga Mei 2025.

Kasus ini terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya. “Saudaranya itu langsung menelepon keluarga korban,” ujarnya. 

Selama di rumah kos, lanjut Istri, korban selalu diancam dan tidak pernah ada kesempatan kabur.

Korban selalu diajak keliling ke tempat-tempat yang berbeda untuk melayani pria hidung belang.

“Sebenarnya keluarga sudah mencari korban, apalagi korban menghilang dari rumah kurang lebih satu bulanan,” jelasnya. 

Setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 5 Juni lalu, selang tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan.

Keduanya akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#perdagangan orang atau TPPO #open bo #Polresta Magelang #ladies company #michat