RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Seorang kepala desa (kades) yang terlibat dalam pesta narkoba, resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga teman lainnya.
Kades yang berhasil diamankan berinisial LS, 47, Kades Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Dia diduga memakai narkoba jenis sabu-sabu bersama teman-temannya.
Dari hasil pemeriksaan kepada LS, Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, LS ini mengaku tergiur mengonsumsi sabu akibat tekanan pekerjaan dan godaan lama.
“LS ini katanya sempat mengonsumsi sabu, tapi sempat berhenti,” jelasnya.
Dan dari hasil pemeriksaan, LS yang diketahui baru menjabat sebagai kades selama satu periode dan terakhir memakai sabu tahun lalu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, LS bersama ketiga tersangka lainnya, yakni, HK, 35, warga Girirejo, Tegalrejo; ADS, 24, warga Jebengsari, Kecamatan Salaman; dan YN, 30, perempuan, warga Gemawang, Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Mereka diamankan di salah satu kamar kos di daerah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Rabu (2/7/2025).
“Penangkapan mereka ini berawal dari laporan warga soal adanya aktivitas yang mencurigakan di kamar kos yang kerap didatangi oleh LS,” jelas Kapolresta pada rilis yang dilaksanakan, Selasa (15/7/2025).
Dan setelah dilakukan penggerebekan, didapati empat orang yang bersama-sama mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Herbin menyampaikan, dari hasil penangkapan keempat orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 10 gram, empat paket seberat 1,2 gram, empat paket seberat 1,3 gram, serta satu paket seberat 0,5 gram. Sehingga totalnya 13 gram,” jelasnya.
Petugas juga menyita alat hisap sabu (bong) dan empat unit ponsel milik para tersangka.
Saat ditanya mengenai hubungan ketiga orang dengan sang kades, Herbin menjelaskan, mereka berempat ini memang sudah saling mengenal.
Khususnya dengan HK, LS ini sudah saling mengenal hingga bersahabat cukup lama.
“LS kalau mau memakai biasanya langsung ke HK, dan langsung menuju ke kos tersebut,” ujarnya.
Akibat tindakannya tersebut, Kades Pandansari tersebut bersama ketiga orang lainnya dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau 4 tahun. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto