RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan akta koperasi dan kontak bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Magelang. Penyerahan akta tersebut dilaksanakan di GOR Gemilang, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (15/7/2025).
Grengseng Pamuji mengapresiasi kepada satuan tugas pembentukan KDMP Kabupaten Magelang, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua Koperasi atas semangat dan perjuangannya dalam pelaksanaan musyawarah desa dan pembentukan KDMP.
Sehingga Kabupaten Magelang dapat membentuk 372 KDMP sesuai tahapan dan waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, adalah untuk memperkuat perekonomian desa/ kelurahan, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan dengan tujuan akhir pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata.
“Kita menyadari pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih penuh tantangan dan waktu yang sangat sempit serta regulasi dalam pengembangannya masih belum jelas, tetapi kita tetap harus berpikir positif dan selalu optimistis ke depan koperasi ini dapat memberikan kebaikan bagi anggotanya dengan catatan koperasi dikelola dengan baik dan amanah,” kata Grengseng.
Dia mengatakan, penyerahan akta koperasi kemarin menjadi titik awal dalam pengelolaan koperasi.
Karena koperasi sudah legal secara hukum dan dapat melakukan operasional dan mengembangkan usahanya sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki agar terus berkembang dan maju.
Dengan hadirnya beberapa mitra bisnis potensial dapat menjalin kerja sama untuk pengembangan usaha koperasi.
"Saya harapkan mitra bisnis yang ada dapat memberikan kemudahan dan peluang bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk usaha yang saling menguntungkan," harapnya.
Ke depan dalam rangka pengembangan koperasi akan dilakukan pelatihan dan pendampingan SDM, dengan melibatkan mitra bisnis potensial, sehingga pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas bankable dan profesional.
Grengseng juga menekankan beberapa hal dalam pengelolaan KDMP tersebut, di antaranya untuk selalu menanamkan sifat jujur dan amanah dalam mengelola koperasi, mengikuti regulasi yang ada, apabila ada keraguan atau ketidaktahuan untuk selalu berkoordinasi dan pengembangan unit usaha harus sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki koperasi.
"Semua ini kita lakukan agar pertumbuhan Koperasi Merah Putih cepat berkembang dan hasilnya dapat dirasakan lebih luas," tandasnya.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Desi Arijani mengatakan, pembentukan KDMP ini akan menjadi tugas bersama karena butuh percepatan.
Ketika badan hukum sudah terbentuk dan semua sudah memiliki akta KDMP, maka poin penting lainnya adalah SDM yang dapat bekerja dengan baik.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera melakukan kontak bisnis untuk memberikan wacana agar koperasi tersebut segera melakukan usaha.
"Maka hari ini kita hadirkan ada Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari, nanti mereka akan memberikan wawasan pada bapak ibu semua," beber Desi.
Plt Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono menyampaikan, pembentukan badan hukum di 372 KDMP Kabupaten Magelang telah selesai terhitung tanggal 30 Juni 2025.
Ia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah membangun komitmen pengembangan KDMP dan membangun kemitraan kerja sama antara KDMP dengan mitra bisnis yang potensial. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto