RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025 akan disalurkan pada 5.535 orang warga Kabupaten Magelang.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang (Dinsos PPKB PPPA) yang akan diberikan pada bulan Oktober 2025.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos PPKB PPPA, Heru Nurprismawan, penerima bantuan adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Magelang.
Tentu saja kriteria penerima bantuan tersebut sudah diverifikasi terlebih dulu agar tepat sasaran. Kepala desa setempat memberikan surat keterangan untuk menguatkan penerima manfaat buruh tani tembakau. Sedangkan buruh pabrik rokok didukung dari surat keterangan dari pabrik tempatnya bekerja.
“Total bantuan langsung tunai sebanyak Rp 6.642.000.000. Masing-masing orang menerima Rp 300.000. Diberikan selama 4 bulan,”ungkap Heru Nurprismawan, Selasa (24/6/2025) di kantornya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan langsung tunai selalu disambut positif oleh penerima manfaat karena sangat membantu kesejahteraan.
Selain bantuan langsung tunai, mulai tahun ini Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang juga memberikan bantuan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT. Program ini dirancang untuk melindungi pekerja rentan.
Heru menyampaikan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok termasuk pekerja rentan yang perlu mendapatkan jaminan sosial ketika bekerja. Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 Tahun 2024.
Program jaminan sosial ketenagkerjaan yang didanai DBHCHT Tahun 2025 ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Diharapkan para pekerja rentan tersebut tidak hanya mendapatkan perlindungan sementara namun ke depan bisa lebih mandiri.
Karena jaminan sosial tenaga kerja ini sifatnya stimulan, ke depan diharapkan para pekerja rentan tersebut mandiri sehingga bisa mendaftarkan mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo