RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Polresta Magelang telah menerima laporan dari ratusan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong dari sebuah aplikasi.
Aplikasi ini bernama WPONE.
Para korban tidak hanya berasal dari Magelang saja, melainkan ada juga yang dari Jogjakarta. Kerugian mereka tidak hanya jutaan saja, tapi mulai puluhan juta bahkan hingga miliaran rupiah akibat terjerat dalam skema investasi WPONE.
IS, salah satu korban, saat ditemui di salah satu pertemuan yang dihadiri sejumlah korban pada Sabtu (21/6/2025) kemarin, mengungkapkan bahwa acara tersebut merupakan bentuk musyawarah untuk menindaklanjuti nasib para korban WPONE.
Ia juga membagikan kisah bagaimana dirinya bisa terjebak dalam iming-iming manis dari oknum leader investasi tersebut.
“Saya diajak teman kepala sekolah untuk ikut dalam WPONE. Dan saya juga hadir dalam presentasi investasi di Borobudur waktu itu. Saya tertarik iming-iming, awalnya saya hanya memasukkan Rp5 juta. Tapi karena tergiur janji keuntungan berlipat, saya tambah dari tabungan sendiri jadi total Rp50 juta, sebagian ditransfer langsung ke FA,” ungkapnya.
IS mengaku telah mengirim sejumlah uang dalam beberapa tahap, termasuk top-up tambahan sebesar Rp 480 ribu.
Janji manis yang ia terima termasuk keuntungan 100 persen dari total investasi.
Namun hingga kini, uang yang diinvestasikan tidak pernah kembali.
“Dijanjikan akan diganti 10 kali lipat kalau ada apa-apa. Tapi ternyata ini bodong. Kami merasa ditipu,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, para korban sepakat untuk menuntut pertanggungjawaban dari FA, yang diduga sebagai leader utama WPONE wilayah Magelang.
Mereka berharap FA dapat mengembalikan dana yang telah diinvestasikan.
Meski beberapa korban dari grup lain sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian, proses hukum terhadap FA belum menunjukkan perkembangan berarti.
Bahkan, beredar kabar bahwa FA mengklaim dirinya juga sebagai korban setelah dilaporkan.
“Kami masih menunggu kejelasan. Harapannya, FA bertanggung jawab, karena dulu janji akan mengganti kalau ada masalah,” tegas IS.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka membenarkan bahwa kasus WPONE telah menimbulkan banyak laporan dari masyarakat.
“Benar, sudah banyak yang melapor soal kasus WPONE. Tercatat ada ratusan laporan dari korban sejak Maret 2025,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap investasi bodong ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Perlu diketahui, WPONE adalah aplikasi investasi digital yang menawarkan skema top-up dana dengan imbal hasil tinggi secara cepat dan berulang.
Aplikasi ini mengklaim bisa menggandakan modal pengguna hingga 100 persen dalam waktu singkat, dengan iming-iming bonus, cashback, hingga pengembalian berlipat setiap kali melakukan top-up.
Dalam praktiknya, WPONE menjaring banyak anggota melalui sistem jaringan atau referral, di mana anggota baru diajak bergabung oleh anggota lama.
Mereka dijanjikan keuntungan lebih besar jika mampu merekrut orang lain.
Namun, hingga pertengahan 2025, aktivitas WPONE dihentikan, dan banyak pengguna mengaku tidak bisa menarik dana yang telah diinvestasikan.
Karena tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak jelas badan hukumnya, WPONE kini diduga sebagai investasi bodong dengan pola skema ponzi, yaitu membayar keuntungan investor lama dari dana investor baru—hingga akhirnya sistem runtuh karena tidak ada aliran dana masuk yang cukup. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto