Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sekali Ambil Pakat Sabu Dibayar Rp 1,3 Juta, Polresta Magelang Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Seorang Pengedar Pil Sapi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 20 Juni 2025 | 02:36 WIB
Pengedar sabu dan pil Yarindo saat digelandang petugas Satres Narkoba Polresta Magelang, Kamis (19/6/2025).
Pengedar sabu dan pil Yarindo saat digelandang petugas Satres Narkoba Polresta Magelang, Kamis (19/6/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Tiga pengedar sabu dan pil Yarindo alias pil sapi dibekuk aparat Satuan Resnarkoba Polresta Magelang di tempat terpisah.  

Ketiga tersangka berinisial BP, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang; ARS, warga Tuguran, Magelang Kota, dan PAK, warga Cokroyasan, Ngombol, Purworejo. 

Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, ketiganya merupakan hasil operasi dalam sebulan ini.

Dari ketiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti  163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindo. 

“Kasus peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh BP dan PAK. Namun, keduanya bukan satu komplotan,” jelas AKP Tri kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (19/6/2025). 

Dijelaskan, tersangka BP berhasil diamankan di kamar kos di Pandansari, Sumberrejo, Mertoyudan.

Baca Juga: Ditangkap, Simpan Paket Sabu Dibungkus Daun Pisang di Jalan Raya Blabak-Sawangan Magelang

Dia berperan sebagai pengedar.

“Dari tersangka BP ini, kita mengamankan 61 gram sabu,” katanya. 

Untuk modus operandinya, BP menerima paket sabu dari seseorang atas perintah W.

Kemudian barang tersebut dipecah (dikemas ulang) menjadi beberapa paket siap edar untuk diedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. 

“Dari hasil pemeriksaan, BP mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak tiga kali, dan mendapat upah kurang lebih Rp 4 juta,” bebernya.  

Sementara untuk tersangka PAK, Tri menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 102,65 gram.

PAK berhasil diamankan di Jalan Raya Jogjakarta-Magelang, tepatnya di traffic light Simpang Tiga Palbapang, Mungkid.

“PAK kita amankan setelah mengambil barang terlarang tersebut dari Jogjakarta,” jelasnya. 

Tri menjelaskan, PAK mendapatkan perintah melalui pesan WhatsApp dari seseorang berinisial W untuk mengambil paket sabu yang dikirim dari Jakarta melalui bus malam di Terminal Jombor Jogjakarta. 

Setelah menerima paket sabu, selanjutnya PAK menunggu perintah dari W untuk ditaruh di suatu tempat di wilayah kota maupun kabupaten Magelang. 

Baca Juga: Simpan Sabu di Bawah Kasur, Warga Wonosobo Diringkus Polisi

“Dia (tersangka) sudah melakukan aksinya ini sebanyak dua kali, dengan modus yang sama. Namun yang ketiga ini setelah kita mendapatkan laporan, berhasil kita amankan,” katanya. 

Tersangka PAK  mengaku mendapatkan  upah  setiap  pengiriman  paket sabu sebesar Rp 1,3 juta.

“Sekali pengambilan barang itu untungnya kurang lebih Rp 1,3 juta, itu sekali ambil,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pil Yarindo, tersangka ARS berhasil diamankan di Gunungpring, Muntilan. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi dua botol pil Yarindo.  “ARS melakukan aksinya dengan cara membeli pil tersebut secara online, kemudian dikirim melalui jasa paket untuk selanjutnya dijual lagi dengan keuntungan Rp 200 ribu setiap botolnya.  ARS sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan akhirnya ditangkap,”katanya.  (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Terminal Jombor #sabu - sabu #Polresta Magelang #pil yarindo #Pil Sapi