Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Temui Bupati Grengseng Pamuji, Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan Kabupaten Magelang Minta Diangkat Jadi ASN

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 5 Juni 2025 | 04:05 WIB
Perwakilan Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kependidikan (Tendik) saat audiensi dengan Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Plt Kepala BKPPD Aziz Amin Mujahidin.
Perwakilan Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kependidikan (Tendik) saat audiensi dengan Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Plt Kepala BKPPD Aziz Amin Mujahidin.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kependidikan (Tendik) Kabupaten Magelang meminta untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka pun menemui Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Aziz Amin Mujahidin.

Audiensi perwakilan Forum PTT ini digelar di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Selasa (3/6/2025) sore. 

Forum PTT Tendik terdiri atas penjaga sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi kantor, operator sekolah, dan lainnya.

Di Kabupaten Magelang, total ada 738 orang PTT Tendik.

Ketua Forum PTT Tendik Kabupaten Magelang Suharto mengatakan, lebih dari separo PTT Tendik sudah berstatus R2 dan R3, namun tidak ada formasi yang tersedia dalam seleksi Calon ASN 2024.

R2 adalah peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Sedangkan R3 adalah peserta non-ASN terdata berdasarkan Permenpan RB Nomor 347 Tahun 2024. Kurang lebih dari 738 PTT Tendik, ada 24 orang berstatus R2 dan 372 orang berstatus R3.

Forum ini berisi penjaga sekolah, pekerja kebersihan, pustakawan, petugas administrasi, dan pranata sekolah. 

"Masa kerja kami ada yang lebih dari dua tahun, 10-19 tahun. Ada juga yang setahun lagi masuk masa tidak aktif (pensiun)," papar Suharto.

Dia menyebutkan, PTT Tendik meminta untuk disediakan formasi dalam seleksi CASN yang dapat mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau status serumpun lainnya.

Selain itu, PTT Tendik juga menuntut agar gajinya setara dengan upah minimum Kabupaten Magelang senilai Rp 2.467.488.

Suharto menagih kesanggupan Pemerintah Kabupaten Magelang berikut kepastian waktu apabila menyanggupinya.

Terlebih, masih banyak PTT Tendik yang belum masuk pangkalan data BKN yang bernasib serupa.

"Kami akan mengikuti regulasi apa yang disampaikan Pak Bupati. Kami ucapkan terima kasih sekali karena selama ini, kita didampingi dari PGRI dan kita sudah dijembatani untuk bertemu dengan BKD dan bupati. Dan pada akhirnya, kita mendapatkan hasil yang memuaskan biarpun kami masih menunggu regulasi yang akan datang lagi," ujar Suharto yang juga penjaga SD Mranggen 1 Srumbung itu.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, masalah PTT Tendik untuk patokannya sudah jelas Permenpan RB Nomor 16 tahun 2025.

"Hari ini kan, pertama, hanya memastikan bahwa itu akan kita laksanakan di Kabupaten Magelang. Yang kedua, database harus jelas. Kalau terkait regulasi yang lain pengangkatan mereka semuanya diatur di Permenpan RB," kata Grengseng.

 "Jadi, nggak ada yang krusial. Ini hanya silaturahmi yang menyamakan visi dan pendampingan kami dari Pemerintah Kabupaten Magelang untuk perjuangan teman-teman PTT. Kami juga matur nuwun datangnya teman-teman PTT ini. Ini akan mempercepat langkah kami untuk sinkronisasi dengan Permenpan RB agar bisa memberikan kepada teman-teman PTT," ujarnya. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#CASN #ptt #tenaga kependidikan #Aziz Amin Mujadin #Aparatur Sipil Negara (ASN)