RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang akan ikut serta mengawasi pengadaan barang dan jasa strategis Kabupaten Magelang.
Hal ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Rabu (28/5/2025).
Kejari akan memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi, prinsip, dan etika pengadaan yang baik melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan rangkaian dari entry meeting.
Kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi dan diskusi tentang mekanisme serta bentuk kegiatan pengamanan pengadaan barang dan jasa strategis Kabupaten Magelang.
Juga penyampaian rencana pengamanan yang akan dilakukan dalam pelaksanaan PPS.
“Penandatanganan pakta integritas ini sebagai bentuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Zein mengatakan, ada sejumlah item pengadaan barang dan jasa strategis Kabupaten Magelang 2025 yang akan diawasi.
Seperti renovasi gedung RSUD Muntilan, belanja modal bangunan gedung kantor RSUD Bukit Menoreh, pembangunan gedung layanan lantai dua RSUD Candi Umbul, serta pembangunan gedung rawat inap standar KRIS RSUD Candi Umbul.
Selain itu, perluasan dan rehab gedung Kantor Bappeda dan Litbagda, perbaikan Jembatan Sabrang Ruas Jalan Giritengah - Giripurno, rehabilitasi Jembatan Mranggensari Ruas Jalan Mranggen - Polengan, belanja modal gedung tempat olahraga sarpras, rambu bersuar - Tiang PJU, penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten kota, serta rambu bersuar - Lampu LED PJU.
Ditegaskan, kejaksaan tidak akan ikut serta terhadap teknis dalam pengadaan barang dan jasa strategis Kabupaten Magelang.
Pihaknya hanya akan fokus pada ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan (AGHT).
“Saya di sini mengingatkan untuk para penyedia barang dan jasa bisa bersinergi dan bekerja sama, serta yang paling utama harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya adaptasi terhadap perubahan aturan terbaru.
Adanya perubahan regulasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami mengimbau kepada para pelaku pengadaan untuk mencermati dan mempedomani perubahan tersebut,” kata Grengseng.
Ia menegaskan, proyek strategis Kabupaten Magelang ini harus tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu.
Sehingga ia tidak ingin apa yang dilakukan di masa lalu terulang kembali.
“Dulu ketika saya masih di dewan, saya sering mengkritisi pengadaan barang dan jasa strategis Kabupaten Magelang. Mohon izin jangan diulang,” tegasnya.
Meskipun secara administrasi hal itu benar, namun tidak tepat mutu.
“Ini menjadi catatan saya dulu ketika di dewan,” katanya.
Ia mencontohkan di Rumah Sakit Grabag. Addendum tidak jelas, di mana rumah sakit addendum untuk instalasi listriknya dipotong.
“Besok jangan seperti itu. Di internal kita juga harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia sepakat dengan Kejari Kabupaten Magelang bahwa kualitas dan mutu harus yang terbaik.
Karena ini, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok maupun perusahaan, tapi merupakan kepentingan masyarakat Kabupaten Magelang. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto