RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan proses restorative justice (RJ), terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh Paryana, 44, warga Kalibening.
Proses RJ dilakukan pada Jumat (23/5/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal Ammanullah menyampaikan, kasus ini berawal atas adanya laporan pencurian yang dilakukan oleh Paryana, warga Kalibening. Disangka oleh penyidik melanggar pasal 362.
“Karena kami melihat di sini memungkinkan untuk dilakukan proses restorative justice (RJ), maka kami upayakan,” jelasnya kepada Radar Magelang, usai pelaksanaan RJ, Jumat (23/5/2025).
Kemudian, proses awal, pihaknya mencoba berkomunikasi dengan korban, apakah bersedia memaafkan.
“Ternyata dari pihak korban, alhamdulillah mau memaafkan. Jadi kita upayakan restorative justice,” ucapnya.
Pihaknya langsung melakukan pra-ekspose yang pertama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dilanjutkan ekspose dengan Kejaksaan Agung yang diwakili oleh direktur orhada. “Alhamdulillah setelah itu disetujui, supaya RJ,” ujarnya.
Ia mengaku, perkara seperti ini, sebenarnya lebih banyak manfaatnya jika dilakukan dan dikedepankan dengan proses RJ. “Daripada harus dibawa ke tingkat persidangan,” ucapnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025. Informasi dari kepolisian, barang yang dicuri satu handphone dan sudah dikembalikan ke korban.
“Dalam kasus ini, Paryana juga sempat ditahan ketika tahap penyidikan. Karena kami upayakan proses RJ, akhirnya ditangguhkan penahanannya dan per Jumat ini dinyatakan bebas. Perkara tidak dilanjutkan ke tingkat persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Magelang Gelar Pasar Murah, 2.000 Paket Sembako Diserbu Warga
Sementara itu, Paryana, mengaku senang dengan upaya RJ ini. “Apalagi setelah resmi mendapatkan surat dari kejaksaan saya senang banget,”akunya.
Ia menyampaikan, awal permasalahan itu, dirinya pas keliling untuk jaga malam. Tiba-tiba menemukan handphone di tempat istirahat pekerja. Ia bekerja sebagai penjaga malam di tempat proyek.
"HP itu berasa di bawah kolong tempat tidur, saya nggak tahu HP-nya siapa. Saya ambil dan saya bawa,"paparnya. Setelah kejadian ini, ia akan bekerja sebagai petani. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo