Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Komplotan Debt Collector Magelang Gelapkan Tiga Mobil dan 11 Motor, Begini Modus Kejahatannya

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 22 Mei 2025 | 03:16 WIB
Enam debt collector dan penadah sepeda motor digelandang untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor, Rabu (21/5/2025).
Enam debt collector dan penadah sepeda motor digelandang untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor, Rabu (21/5/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan dengan berkedok sebagai debt collector (DC) berhasil diungkap aparat Satreskrim Polresta Magelang.

Sebanyak enam tersangka diamankan dengan barang bukti tiga unit mobil dan 11 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam tersangka adalah AM, 36, dan GA, 36, keduanya warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang; AS, 47, warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang; MM, 26, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang; NN, 24, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang; dan NN, 40, warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Tiga Debt Collector Diduga Terlibat Pasok Motor Bodong, Kasus Jual Beli Motor Berkedok Bengkel di Tidar Utara Magelang

“Lima tersangka berperan sebagai debt collector yang mencari korban. Sedangkan satu orang, yakni NN sebagai penadah kendaraan hasil rampasan tersebut,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (21/5/2025).

Dikatakan, dari hasil pengembangan tersangka NN, didapatkan barang bukti tiga unit mobil dan 11 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

“Tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah,” ujarnya.

Herbin menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka mencari korban secara random.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penggelapan mobil dan motor dengan kedok sebagai debt collector.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penggelapan mobil dan motor dengan kedok sebagai debt collector.

Setelah mendapatkan target, mereka mulai membagi tugas.

Tersangka AM berperan mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi hunter.

Setelah data masuk, kendaraan korban dihentikan untuk dicek nomor rangka dan nomor mesin lalu mengajak korban ke suatu tempat.

Tersangka MM berperan mencocokkan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan data yang muncul di aplikasi hunter.

Dia  bertanya kepada korban apakah sepeda motor tersebut oper kredit. MM juga ikut menjual sepeda motor tersebut dan menerima uang bagian.

“Tersangka lainnya beraksi di lapangan. Ada yang menghentikan korban maupun berkomunikasi langsung dengan korban,” jelas kapolresta.

Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal Jika Anda Galbay Alias Gagal Bayar

Herbin menjelaskan, kasus ini terungkap berawal Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 lalu.

Saat itu, salah satu korban warga Borobudur bersama ibunya mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AA 5756 BA.

Keduanya dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Salaman, Kabupaten Magelang.

Di tengah jalan, tiba-tiba keduanya dihentikan oleh empat pria.

“Sepeda motor korban dipepet empat orang. Dua orang laki-laki (tersangka GA dan MN) mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan dua orang lagi ikut memepet korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (tersangka AM dan RH),” bebernya.

Begitu berhenti, para tersangka kemudian meminta korban menunjukkan STNK dan surat perjanjian kredit motor tersebut.

“Karena surat perjanjian berada di rumah, korban langsung disuruh mengambil dengan salah satu dari tersangka membonceng korban. Sampai di rumah, korban mengambil dokumen yang dibutuhkan. Tersangka lalu mengajak korban ke belakang Ruko Family Swalayan Kecamatan Mertoyudan untuk berdiskusi dan memaksa melunasi tunggakan kreditnya,” jelas Kapolresta.

Di tengah berdiskusi ini, teman tersangka yang berjumlah sekitar 10 orang datang ke lokasi. Karena merasa tidak sanggup melunasi tunggakan kredit motor tersebut, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor, beserta STNK dan surat perjanjian kredit atas nama korban kepada para tersangka.

“Korban diberi uang tunai sebesar Rp 1.000.000 untuk ongkos pulang,” terang Herbin.

Selang satu minggu, korban sempat berkomunikasi dengan pihak leasing JAC MPM Finance Maguwoharjo Sleman untuk menanyakan nasib sepeda motornya yang ditarik debt collector.

Namun jawaban dari pihak leasing mengejutkan.

Ternyata motor belum sampai kantor.  

“Pihak leasing sempat menanyakan soal surat penarikan. Ternyata surat penarikan belum dibuatkan oleh debt collector yang mengambil kendaraan tersebut,” jelas Herbin.

Atas kejadian itu, pada 16 Mei 2025 lalu, korban melapor ke SPKT Polresta Magelang.

Ia melaporkan aksi penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.

Dari situlah, kasus ini terungkap.

Bahkan, dari hasil penyelidikan, didapatkan buku catatan dari pihak penadah.

“Ada ratusan kendaraan yang digelapkan. Kita akan kembangkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini 11 sepeda motor dan tiga mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Sedangkan tersangka NN sebagai penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#mobil #debt collector #sepeda motor #penipuan #Polresta Magelang #penggelapan