ISTIMEWA
Pemuda berinisial MAP yang sebelumnya mengaku sebagai korban penganiayaan ternyata terlibat tawuran antarkelompok remaja.
Polsek Mertoyudan Ungkap Kasus Tawuran Bermodus Laporan Palsu
RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengungkap fakta di balik kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 01.00 di Jembatan Gending, Dusun Daren, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ternyata merupakan hasil rekayasa korban yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok remaja.
Korban MAP,19, sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal saat melintas bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Ia mengaku diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius, termasuk ibu jari putus dan luka sabetan di paha.
Namun hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan mengungkap, korban merupakan anggota kelompok remaja bernama SANTOS 17, yang saat kejadian sedang terlibat bentrokan dengan kelompok lain bernama WARJOK Borobudur.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut adalah hasil janjian tawuran antar dua kelompok remaja, bukan penganiayaan oleh orang tak dikenal seperti dilaporkan sebelumnya,” ujar Kapolsek Mertoyudan AKP Winadi.
Dalam aksi tawuran yang disepakati dengan istilah “COD” di lokasi kejadian, kelompok korban datang dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek.
Bentrokan pun terjadi dan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pihak lawan.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan polisi menetapkan tiga tersangka dari pihak kelompok SANTOS 17.
Yakni, MAP, 19, tersebut, lalu ZAI, 17 dan NK yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Selain senjata tajam, yang menjadi perhatian kami adalah laporan palsu yang disampaikan pelapor. Ini merupakan tindakan serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit sepanjang 150 cm dengan gagang kayu, serta satu buah corbek sepanjang 130 cm bergagang kayu yang dilapisi stiker.
Penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan pelaku lain dari kelompok lawan. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto