Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sopir Mobil Avanza Terbakar di SPBU Ngabean Secang Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 30 April 2025 | 04:50 WIB
Sopir mobil Avanza yang terbakar di SPBU Ngabean, Secang, saat diperiksa petugas.
Sopir mobil Avanza yang terbakar di SPBU Ngabean, Secang, saat diperiksa petugas.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sopir mobil Toyota Avanza bernopol B 8708 RH yang terbakar di SPBU Ngabean, Secang, resmi menjadi tersangka.

Sopir berinisial MNM, 29, warga Pagergunung, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis Pertalite pada Kamis (24/4/2025) malam.

Saat ini, MNM telah dilakukan penahanan di Mapolresta Magelang.

“Berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, kami menyimpulkan pemilik kendaraan yang terbakar tersebut diduga adalah pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis Pertalite dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Rosyid menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksinya menggunakan mobil dengan mengganti pelat nomor dan barcode yang berbeda.

Ia kulakan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU-SPBU yang berada di wilayah Magelang dan Temanggung.

“Jadi, pelaku memodifikasi mobilnya, sehingga petugas SPBU tetap menuangkan BBM ke tangki kendaraan. Nah, setelah tangki kendaraan penuh, baru dinaikkan dengan mesin penyedot ke jeriken-jeriken yang ada di dalam mobil,” bebernya.

Tersangka MNM mengaku sudah melakukan aksinya kurang lebih empat bulan.

BBM jenis Pertalite itu kemudian dijual ke pengecer.

“Dijual di pengecer (BBM) di daerah Ngablak. Seliter tersangka mendapat keuntungan Rp 1.000,” jelas Rosyid.

Rosyid menyampaikan, tersangka akan dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar,” tegasnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#mobil terbakar #toyota avanza #Polresta Magelang #spbu #penyalahgunaan bbm bersubsidi