Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Ditangkap, Simpan Paket Sabu Dibungkus Daun Pisang di Jalan Raya Blabak-Sawangan Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 24 April 2025 | 05:50 WIB
Tim Resmob Polresta Magelang meringkus pengedar narkoba dan amankan 15,34 gram narkoba.
Tim Resmob Polresta Magelang meringkus pengedar narkoba dan amankan 15,34 gram narkoba.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Magelang dan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram.

Pengungkapan tersebut dalam sebuah operasi mendebarkan yang berlangsung di Jalan Raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30.

Sebelum berhasil ditangkap, aksi pengejaran sempat dilakukan polisi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, tersangka diketahui berinisial SR alias Mamen, warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang.

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini ditetapkan sebagai pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Dalam penangkapan yang dilakukan dengan dukungan saksi dari aparat desa dan anggota kepolisian, ditemukan dua paket sabu seberat 15,34 gram yang dibungkus secara unik—plastik bening warna biru yang kemudian diselubungi daun pisang, diduga sebagai upaya mengelabui petugas.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, yaitu 1 unit HP Infinix warna silver; 1 buah timbangan digital, 1 gulung solasi hitam, 1 tas selempang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.  

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna," tegas kapolresta.

Kombes Pol Herbin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pengedar sabu #Polresta Magelang #narkoba #daun pisang