Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Pengadilan Tinggi Jateng Putuskan Vonis 15 Tahun Penjara pada Terdakwa Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati di Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Minggu, 13 April 2025 | 01:44 WIB
Ahmad Labib usai sidang putusan Senin, 3 Februari 2025 di PN Mungkid. Atas putusan itu terdakwa naik banding.
Ahmad Labib usai sidang putusan Senin, 3 Februari 2025 di PN Mungkid. Atas putusan itu terdakwa naik banding.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid –Putusan banding dengan terdakwa kasus pelecehan seksual, Ahmad Labib oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) justru menguatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. 

Sebelumnya PN Mungkid menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan putusan  PT Jateng hukuman 15 tahun dengan subsider  kurungan 3 bulan bila tidak membayar restitusi.

Data dari SIPP PN Mungkid, proses penyerahan memori banding dari kuasa hukum terdakwa pada 17 Februari 2025 dan dari jaksa penuntut umum (JPU) juga sama pada 17 Februari 2025.

Kemudian, putusan banding dari PT Jateng pada 17 Maret 2025, dengan nomor putusan 238/PID.SUS/2025/PT SMG.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal Ammanullah menyampaikan, hasil putusan banding ini diterima pihaknya pada 24 Maret. Putusannya menguatkan hasil putusan dari majelis hakim PN Mungkid.

“Lama hukumannya 15 tahun. Namun, bedanya di putusan majelis hakim PN Mungkid itu kan tidak ada subsider ketika restitusi tidak dibayar seutuhnya, tapi di PT Jateng ada, ketika tidak dibayar seutuhnya subsider tiga bulan kurungan,” jelasnya.

Hingga Jumat (11/4/2025), belum ada upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

Pihaknya akan mencoba memastikan lagi, sambil melihat batas waktu pengajuan kasasi. “Untuk batas kasasi ini maksimal 14 hari setelah putusan sejak 17 Maret lalu,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan putusan banding menguatkan putusan PN.

“Dikuatkan putusannya, ada penambahan subsider kurungan 3 bulan apabila tidak bayar restitusi,” kata Asri.

Pada sidang putusan Senin, 3 Februari 2025, Ahmad Labib pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Magelang yang mencabuli 4 santriwati dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan membayar restitusi Rp 240 juta. Sebelumnya Rp 290 juta, tetapi sudah dititipkan Rp 50 juta di kejaksaan. (rfk/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#magelang #Pencabulan Santriwati #Pengadilan Negeri Mungkid #putusan banding #Ahmad Labib #Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah